BKD Lhokseumawe Timba Ilmu Ke Batam

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD – Beberapa waktu lalu Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe terbang ke Provinsi Batam. Mereka belajar tentang tatacara pengelolaan sistem pemerintahan Kota Batam. Studi banding selama lima hari mulai tanggal 2 Maret hingga 6 Maret dipimpin Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf, T.Sofianus, bersama anggota Mahmudi Harun Ketua BKD, M.Ismail Shaleh Wakil Ketua … Read more

BKD DPRK Lhokseumawe saat berkunjung ke Batam

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD – Beberapa waktu lalu Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe terbang ke Provinsi Batam. Mereka belajar tentang tatacara pengelolaan sistem pemerintahan Kota Batam.

Studi banding selama lima hari mulai tanggal 2 Maret hingga 6 Maret dipimpin Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf,  T.Sofianus,  bersama anggota Mahmudi Harun Ketua BKD, M.Ismail Shaleh Wakil Ketua BKD dan Roslina, S.Kom anggota Komisi BKD.

Irwan Yusuf menjelaskan,  dari pertemuan dengan DPRD dan Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam, tim  memperoleh informasi aktual dan  referensi bermanfaat terkait eksistensi Badan Kehormatan Dewan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga terhormat itu.

Hasil dialog dengan beberapa pihak Sekretariat DPRD Kota Batam dijelaskan bahwa, konsekuensi dari peraturan yang ada menyangkut perjalanan dinas yan sesuai regulasi yang ada, pihak KPK, Jaksa dan Kepolisian diintruksikan untuk bekerjasama dengan pihak maskapai dan hotel terkait terkait, untuk pengawasan  biaya perjalanan dinas, baik itu para anggota DPRD maupun para Aparatur Sipil Negara.

Kemudian pada  bidang tata pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Batam diketahui terjalin  sinergitas antara Pemerintah Kota Batam  dengan lembaga DPRD.

Hal itu terlihat dengan lahirnya Peraturan Daerah Tentang struktur organisasi perangkat daerah yang pertama di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia pasca diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Dari hasil studi itu, tim menyimpulkan perlu dipelajari dengan cermat dan seksama terkait isi kandungan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional sebagai langkah preventif legeslatif dan eksekutif di Kota Lhokseumawe gunan  mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih.

Kemudian tentang  pola pembagian urusan berbasis satu atap sebagaimana telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam. Bkd menyimpulkan bahwa perlu kajian menyeluruh untuk bisa diterapkan di Lhokseumawe, sehingga eksistensi kelembagaan DPRK sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan secara optimal.(adv)

Baca Juga:  DPRK Setujui APBK P Lhokseumawe Rp 882 M

 

 

Penulis : Yuswardi

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe