BI Aceh Musnahkan Rp350 M Uang Kertas Lusuh dan Cacat

BANDA ACEH | ACEHHERALD – Hingga 14 Maret 2023, Bank Indonesia (BI) Aceh menerima uang kertas yang rusak, lusuh, atau cacat dari 1.200 orang masyarakat di wilayah kerja BI Banda Aceh. Dan uang tersebut kemudian dimusnahkan yang mencapai Rp350 M nilainya dari tahun 2022. Demikian dikatakan Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Aceh, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD – Hingga 14 Maret 2023, Bank Indonesia (BI) Aceh menerima uang kertas yang rusak, lusuh, atau cacat dari 1.200 orang masyarakat di wilayah kerja BI Banda Aceh. Dan uang tersebut kemudian dimusnahkan yang mencapai Rp350 M nilainya dari tahun 2022.

Demikian dikatakan Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Provinsi Aceh, Ali Amin dalam temu ramah BI Aceh dengan wartawan mitra BI Aceh yang setiap bulannya berbagi dan memberikan edukasi seputar Bank Indonesia kepada awak media di Kota Banda Aceh.

Dikatakan Ali Amin di salah satu warung kopi di kawasan Pango, Rabu (15/3) uang yang dinilai telah lusuh tersebut rata-rata uang pecahan Rp1.000 hingga Rp20.000. Meski begitu uang di atas Pecahan Rp50.000 sampai Rp100.000 pun ada yang dimusnahkan, namun jumlahnya tidak sebesar uang Pecahan kecil. Dari jumlah itu, ia tidak merinci berapa lembaran pastinya jumlah uang pecahan dari terkecil hingga terbesar.

Dia menyebutkan BI menerima dan membuka penukaran uang lusuh baik yang masih layak edar pada setiap hari Kamis nya. Juga uang yang sudah tidak layak edar lagi setelah dilakukan penarikan.

Seperti diketahui bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.

Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.

Baca Juga:  Anggota Komisi III Desak Polisi Usut Dugaan Pejabat Perkosa 4 Siswi Jayapura

Pemusnahan uang ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagian besar berasal dari setoran bank (inflow) yang oleh Bank Indonesia diklasifikasikan sebagai uang tidak layak edar. Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan tersebut harus diganti dengan yang baru (clean money policy), dikutip dari laman BI.go.id, Rabu (15/3).

Ali Amin menambahkan uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.

Masih dari laman bi.go.id bahwa Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh Bank Indonesia dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga  tidak menyerupai uang logam.

Diakui Ali Amin, pengembalian atau penyerahan uang lusuh atau cacat ke BI akan semakin banyak jumlah lembaran uang kertasnya pascalebaran idul Fitri.

“Akan berkembang besarannya setelah lebaran, dan ini bisa 2 kali lipat,” ujarnya.

Berita Terkini

Haba Nanggroe