
TASIK I ACEHHERALD.com
Di tengah umat Islam melaksanakan ibadah puasa dan sebagian lainnya sedang bertarung melawan wabah covid-19 yang menyerang hampir semua wilayah di Indonesia, tidak membuat dua warga Tasimalaya sadar pentingnya hidup normal. Mereka bahkan berpacu dalam aksi kriminal dan kejahatan.
Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (28/4/2020) petang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku judi togel online yang beraksi saat puasa.
Gilanya lagi, dua pelaku yakni Asep Setiawan (33) dan Suprianto (59) sengaja melakukan praktik judi dengan mengumpulkan uang sambil menunggu waktu berbuka puasa.
“Jadi dua tersangka ini sengaja judi di bulan Ramadhan. Keduanya jalankan judi togel online,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, Selasa (28/4/2020).
Kedua pelaku, kata Siswo, memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis judi togel online. Asep Setiawan berperan sebagai pemilik akun untuk judi togel online. Sedangkan, Suprianto berperan menjadi pengepul uang dari pemasang judi.
“Tersangka menitip nomor dengan membayar uang taruhan Rp 50 ribu. Jika menang setiap orang yang masang dapat Rp 350 ribu. Pelaku Supriyanto dan Asep dapat bagian Rp 50 ribu dari satu orang,” ujarnya.
Kasus judi online terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan ponsel serta kertas rumus angka judi.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman maksimal selama 10 tahun,” katanya.
sumber : Republika.co.id




















