
REDELONG I ACEH HERALD
SATUAN Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Pelaku yang berinisial SM alias B (40) ini berhasil di tangkap petugas pada hari Kamis, (12/5/22), sekitar pukul 18:00 WIB, di Kampung Musara 58, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Radius Sianturi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja. “Pelaku yang berhasil kita amankan yakni, SM alias B (40), pelaku merupakan warga Warga Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah,” terang Sianturi.
Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus ganja kering dengan berat 250 Gram. Selain itu Polisi juga mengamankan alat hisap sabu, satu buah Handphone merek Nokia, uang tunai Rp 350.000 dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi BL 5284 DO. “Penangkapan ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu lapangan bola Voly di Kampung Musara 58, Kecamatan Pintu Rime Gayo, sering terjadi jual beli ganja. sehingga warga merasa sangat resah,” lanjut Sianturi.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba beserta anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai yang mengaku berinisial SM alias B (40) yang sedang menyaksikan pertandingan voly.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 16 bungkus ganja kering yang di simpan didalam bagasi sepeda motor milik pelaku. Dan pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.
Robby


















