BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Di depan seratusan pengunjuk rasa yang bertahan di pelataran depan Gedung DPRA, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Mawardi M SE, Rabu (24/05/2023) pagi menjelang siang, memastikan jika pihak DPRA sejauh ini belum ada rencana membahas revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), seperti yang sempat diminta oleh kalangan eksekutif Aceh. “Jadi intinya, sejauh ini DPRA belum mengagendakan pembahasan untuk revisi Qanun LKS,” kata Mawardi, di forum pengunjukrasa yang dikawal pihak kepolisian itu.
Aksi unjuk rasa memprotes revisi qanun LKS itu diikuti sejumlah pengurus yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry.
Pada unjuk rasa tersebut, sejumlah mahasiswa mengultimatum pihak DPRA untuk tidak melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Karena itu adalah kekhususan Aceh di sektor perbankan. “Kami menuntut DPRA untuk tidak merevisi Qanun LKS, dan menuntut Ketua DPRA untuk mencabut statementnya terkait kemungkinan dibukanya kembali pintu bagi operasional bank konvensional ke Aceh,” ujar Muhammad Afbi yang merupakan Korlap Aksi.
Pihaknya meminta Ketua DPRA tetap komit dengan UUPA Pasal 125 dan 126. Tuntutan penolakan tersebut berangkat dari beberapa pihak yang meminta Bank Konvensional kembali beroperasi di Aceh, hal ini juga bertolak belakang dengan identitas Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip dan nilai-nilai syariat islam. Massa meminta DPRA untuk tetap mempertahankan prinsip syariah.
Dinkesempatan yang sama, Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRA, Mawardi menyambut dan menerima tuntutan dari mahasiswa UIN Ar-Ranirry.
Mawardi menyatakan sepakat dengan tuntutan mahasiswa yang meminta agar Qanun LKS tidak direvisi. Meskipun, Pemerintah Aceh sudah mengajukan permohonan revisi Qanun LKS sejak tujuh bulan yang lalu ke DPRA. Sampai hari ini pihaknya belum melakukan pembahasan secara mendalam. “Permohonan revisi yang diajukan pemerintah Aceh ke kami, dan dengan adanya problem error BSI yang kemarin, kami melihat bahwa itu harus dilihat dan dikaji apa permasalahan BSI, karena adanya pro kontra di tengah masayarakat,” ujar Politisi dari Fraksi PA itu.
Pihaknya bersama Ketua Komisi I Iskandar Alfarlaki, Bardan Sahidi, Tarmizi, Irfansyah mengungkapkan dalam waktu dekat akan memanggil Dewan Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempertanyakan terkait permasalahan pelayanan di Bank Syariah Indonesia.
Andika Ichsan/Banda Aceh



















