Bank Wakaf Masuk Dalam Rekomendasi Rakor Baitul Mal

LHOKSEUMAWE, ACEHHERALD.com, Pendirian bank wakaf di Aceh menjadi pijakan penting dalam pengelolaan zakat dan harta wakaf di Aceh. Perjuangan agar tercapai tujuan ini harus diteruskan dan bergandengan bersama Basnaz. Poin ini tercantum dalam 13 rekomendasi dari Rakor Baitul Mal se Aceh di Hotel Kyraid Muraya, Banda Aceh 8-9 Maret 2023. Para peserta dalam pertemuan itu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE, ACEHHERALD.com, Pendirian bank wakaf di Aceh menjadi pijakan penting dalam pengelolaan zakat dan harta wakaf di Aceh. Perjuangan agar tercapai tujuan ini harus diteruskan dan bergandengan bersama Basnaz. Poin ini tercantum dalam 13 rekomendasi dari Rakor Baitul Mal se Aceh di Hotel Kyraid Muraya, Banda Aceh 8-9 Maret 2023.
Para peserta dalam pertemuan itu menyampaikan berbagai hal terkait kendala dalam penggunaan dana zakat.
Adapun rekomendasi raker adalah,
1. Memperkuat peran fungsi dan kewenangan masing-masing unsur dalam organisasi BMA dan BMK seperti dewan pengawas syariah (DPS/DP, badan dan sekretariat melalui penyempurnaan regulasi sehingga masing-masing unsur dapat berperan.
2. Memperkuat data base mustahik dan muzakki.
3. Mengintensifkan pengumpulan zakat dan infaq melalui peningkatan jumlah persentase sosialisasi, marketing program dan penyempurnaan regulasi.
4. Kerjasama Baznas pusat dengan BMA dalam rangka koordinasi program sehingga berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan.
5. Standarisasi honorarium amil BMA dan BMK dengan menyiapkan regulasi yang meningkat, sehingga mendukung peningkatan kinerja profesional amil.
6. Penguatan dan pelatihan serta sertifikasi bagi amil untuk mendukung kemampuan dan keterampilan amil secara profesional dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan.
7. Pembentukan bank wakaf Aceh yang dirumuskan dan diinisiasi oleh BMA.
8. Mendorong advokasi zakat sebagai pengurang pajak sesuai UU Nomor 11 tahun 2006 dan mendorong berbagai komponen untuk dapat diberlakukan zakat sebagai faktor pengurang pajak terhitung dari wajib pajak segera di Aceh.
9. Perlu penyusunan akutansi zakat sebabagai PAD khusus sehingga bisa memudahkan BMA dan BMK dalam pengelolaan zakat.
10. Merumuskan untuk melengkapi dan menyusun status nazir peroranga, organisasi dam badan hukum yang dirumuskan data oleh BMA.
11. Menyempur qanun dan regulasi lainnya .
12. Penggunaan hak amil dapat digunakan 12,5 secara patut dan bijaksana (amil zaka).
13. Zakat harus memiliki dampak dalam menyusus program untuk didayagunakan dan distribusi.
Rekomendasi BMA dan BMK se Aceh ditandatangani oleh Muhammad Ichsan SE MSi, Dr Abdul Rani MSi, Khairina ST, Mukhlis Syaya ST, Rizki Aulia SPd, Jusma Eri SHi MH, dan Sayed.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Batuphat Timu Terima Bantuan dari Baitul Mal Aceh

Penulis :Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe