AUZIR FAHLEVI SH: CALON WAGUB ACEH, MUTLAK HAK PARPOL PENGUSUNG

  [divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] IDI | ACEH HERALD AUZIR Fahlevi, SH, praktisi hukum yang juga seorang advokat di Aceh ikut bicara soal jabatan Wakil Gubernur Aceh yang kosong pasca pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif, 6 November 2020. Terhadap jabatan tersebut, menurut Auzir adalah hak mutlak partai politik pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah untuk … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Auzir Fahlevi SH

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

IDI | ACEH HERALD

AUZIR Fahlevi, SH, praktisi hukum yang juga seorang advokat di Aceh ikut bicara soal jabatan Wakil Gubernur Aceh yang kosong pasca pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif, 6 November 2020.
Terhadap jabatan tersebut, menurut Auzir adalah hak mutlak partai politik pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah untuk mengisi jabatan Wagub yang kosong.

Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Auzir menyampaikan pendapat hukum tersebut menanggapi soal dinamika nama-nama yang diproyeksikan menjadi calon Wakil Gubernur Aceh pengganti Nova Iriansyah sisa jabatan periode 2017-2022.

Dikatakan, pasal 54 ayat 3 UUPA telah sangat jelas disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan,Gubernur/Bupati/Walikota mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRA atau DPRK.

Pemilihan itu didasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik,atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Jadi secara otomatis tentunya secara aturan undang-undang, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung-lah yang memiliki hak dan otoritas untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur Aceh sisa periode 2017-2022 mendatang.

Bahkan lanjut Auzir lagi, pada pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur tentang hal tersebut yaitu apabila Wakil Gubernur,Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia,permintaan sendiri atau diberhentikan maka pengisian wakil kepala daerah itu dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Baca Juga:  Zidane Ogah Berlama-Lama, Jadi Pelatih Lebih Melelahkan

Lalu partai politik pengusung mengusulkan dua orang nama calon Wakil Gubernur,Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Jadi sangat aneh kalau ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menarik figur atau nama politisi lain di luar ranah partai politik pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

Saya kira Gubernur Nova Iriansyah harus mampu berperan dan membangun komunikasi yang baik dengan partai pengusung lainnya supaya stabilitas pemerintahannya ke depan lebih kondusif.
“Tidak ada salahnya jika memprioritaskan calon Wakil Gubernur itu dari kalangan PNA untuk kondusifitas iklim pemerintahan dan politik kedepan.” demikian Auzir Fahlevi.(*)

 

PENULIS     :     RIDWAN SUUD

Berita Terkini

Haba Nanggroe