
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rekan Bisnis
PURWOKERTO, ACEH HERALD.com – Penyanyi Ashanty digugat Rp 14,3 Miliar secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah. Martin Pratiwi juga melaporkan mantan rekan bisnis, Ashanty Hastuti ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo, mengungkapkan hal tersebut. Ia mengatakan, laporan ke Polda Metro Jaya dibuat sekitar bulan Juli 2019 lalu.
Ashanty dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. “Sudah laporan di Polda Metro Jaya, penipuan dan penggelapan,” kata Udhin seusai sidang di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).
“Laporan kalau tidak salah 30 Juli 2019. Dugaan adanya penipuan atau penggelapan terkait perjanjian ini.” Menurut Udhin, kasus di Polda Metro Jaya saat ini masih diproses. “Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Udhin. “Saksi-saksi pihak kami sudah, pihak sana juga sudah, dalam waktu dekat mungkin dipanggil terlapor.”
Upaya kekeluargaan
Udhin mengatakan telah berusaha menyelesaikan persoalan antara kliennya dan Ashanty secara kekeluargaan. “Kita punya iktikad baik untuk menyelesaikan ini secara damai, kalau tidak kami lanjut terus, laporan di polisi juga lanjut terus sampai proses sidang nanti,” kata Udhin.
Diberitakan sebelumnya, Udhin mengatakan, sebelum mengajukan gugatan telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.
Sidang perdana gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 14,3 miliar digelar di PN Purwokerto, Kamis. Namun dalam sidang tersebut pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda 20 November 2019.
sumber : Kompas.com
editor : M Nasir Yusuf




















