Armia SB Minta Polisi Segera Tangkap Pemalsu Berkas Pemilihan Imam Masjid

"Saya yakin penyidik mampu melihat siapa saja pelaku yang terlibat. Ada yang berperan sebagai orang yang membuat. Selanjutnya, ada yang diduga sengaja menggunakan berkas itu. Nah, orang yang menggunakan berkas palsu ini dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP."
Armia

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Armia SB, kuasa hukum dari Hanafiah yang bertindak atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul A’la Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, meminta Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe segera menangkap pelaku pemalsuan berkas pemilihan Imam Masjid Nurul ‘Ala Dusun Simpang IV Sandi, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Permintaan tersebut disampaikan pihaknya melalui Surat Permohonan Nomor 94/ASB/IV/2024, tanggal 29 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Lhokseumawe.

Melalui surat itu, Armia SB meminta atensi Kapolres agar kasus itu segera dirampungkan guna mendapatkan kepastian hukum.

Selain itu, Armia juga menyatakan bahwa ia mempercayakan kepada penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kejahatan itu.

“Saya yakin penyidik mampu melihat siapa saja pelaku yang terlibat. Ada yang berperan sebagai orang yang membuat. Selanjutnya, ada yang diduga sengaja menggunakan berkas itu. Nah, orang yang menggunakan berkas palsu ini dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP,”  ujar Armia, Rabu, (01/05/24).

Lebih lanjut, Armia menegaskan kasus itu merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas supaya ke depan menjadi pembelajaran dan meminimalisir tindak pidana pemalsuan serupa.

“Kasus ini jangan dianggap sepele karena menyangkut nama baik lembaga keagamaan, hari ini tanda tangan jamaah dan pengurus dipalsukan, apabila dibiarkan, ke depan tanda tangan pejabat negara  juga dipalsukan,” ujar Armia.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu salah satu panitia pembangunan masjid Nurul A’la, Hanafiah M membuat laporan ke Polres Lhokseumawe setelah mengetahui adanya berkas palsu tentang pemilihan imam masjid. Berdasarkan berkas itu seolah-oleh telah dilakukan pemilihan yang hasilnya terpilih calon tertentu. Padahal faktanya pemilihan tersebut tidak pernah dilakukan alias fiktif. Berkas itu kemudian dibawa oleh calon terpilih tersebut ke Dinas Syariat Islam Aceh Utara untuk mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai imam masjid.

Baca Juga:  Banjir Mulai Surut, Bantuan Terus Didistribusikan

 

Kata Kunci (Tags):
panitia pembangunan masjid, nurul a’la nisam antara, polres lhokseumawe

Berita Terkini

Haba Nanggroe