Anggota Komisi 3 DPR RI Minta Pangdam Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

BANDA ACEH I ACEHHERALD ANGGOTA Komisi 3 DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam meminta kepada Pangdam IM agar menuntaskan kasus pembakaran rumah Wartawan Serambi di Agara yang kini kasusnya dilimpahkan ke Pomdam IM oleh Polda Aceh. “Pelaku dan aktor pembakaran rumah Asnawi Luwi di Aceh Tenggara harus segera disidangkan di Mahkamah Militer, karena ditengarai kasus … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Asnawi berdiri di depan rumahnya yang dibakar. Foto Ist.

BANDA ACEH I ACEHHERALD

ANGGOTA Komisi 3 DPR RI, Nazaruddin alias Dek Gam meminta kepada Pangdam IM agar menuntaskan kasus pembakaran rumah Wartawan Serambi di Agara yang kini kasusnya dilimpahkan ke Pomdam IM oleh Polda Aceh. “Pelaku dan aktor pembakaran rumah Asnawi Luwi di Aceh Tenggara harus segera disidangkan di Mahkamah Militer, karena ditengarai kasus itu melibatkan oknum prajurit TNI,” pinta Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kepada korban, pria yang kini masih menjabat sebagau Presiden Klub Sepakbola Persiraja yang juga salah satu Tim Liga 1 PSSI itu juga meminta agar melayangkan surat kepada Ketua Komisi I DPR RI agar kasus ini dikawal sampai tuntas. “Kita memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar beserta penyidik di Ditreskrimum Polda Aceh yang telah membuat kasus ini menjadi lebih terbuka termasuk menguak siapa terduga pelaku dalam kasus itu,” ujar Anggota Komisi 3 DPR RI Dapil Aceh 1 tersebut.

Minta penyidik buka SMS dan percakapan di HP

Sementara itu, Asnawi Luwi korban dari aksi pembakaran rumah itu, yang didampingi Kuasa Hukumnya Askhalani SHI, meminta penyidik yang kini menangani kasus pembakaran rumah Asnawi agar membuka SMS dan percakapan di HP saksi GS, agar kasus itu menjadi terang benderang. Insiden pembakaran itu terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara. “Saya minta penyidik Pomdam IM diminta agar  membuka SMS dan percakapan timeline seminggu sebelum kejadian dan sesudah kejadian rumah dibakar, agar membuka melalui nomor ponsel GS sebagai saksi,” ujar Asnawi Luwi korban rumah dibakar didampingi Kuasa Hukumnya, Askhalani SHI.

Kata dia, dari awal pihaknya  meminta kepada penyidik agar dibuka SMS maupun percakapan melalui nomor ponsel yang dia curigai ada perintah atau komunikasi aktor dan pihak yang ingin mengeksekusi kalau rumahnya menjadi target dugaan pembakaran, sekaligus dugaan unsur pembunuhan berencana di sana.

Baca Juga:  Seribuan Warga Lampuuk Manfaatkan Transaksi Pangan Murah

Menurut Asnawi, SMS dan percakapan ini penting dibuka untuk menambah dan memperjelas kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara, siapa sebagai aktor dan pihak eksekutor serta apakah motifnya, sehingga sampai melakukan pembakaran rumah milik Asnawi yang tercatat sebagau wartawan Serambi Ind.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe