
MALANG, ACEHHERALD.com – Malang benar nasib seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Malang. Bermodal dengan rekaman adegan seks dengan sang pacar, dia akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Video seks karya sendiri saat berhubungan intim dengan sang pacar dimanfaatkan untuk mengancam sang mantan untuk meminta jatah berhubungan badan berikutnya.
Merasa terancam, sang pacar mengadukan Amar Raka Rizky (23), mahasiswa asal Wonogiri, Jawa Tengah ke Polres Malang Kota. Dan kini sang mahasiswa tersebut sudah diciduk polisi. Perbuatan yang mengancam sang pacar tersebut dijerat Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus berawal ketika tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Sampai kemudian keduanya melakukan hubungan suami istri.”Saat itulah tersangka merekam dan membuat video saat berhubungan badan dengan korban. Meski korban menolak saat itu,” ujar Dony dilansir AcehHerald.com dari detikcom, Jumat (22/11/2019), sore.
Mengetahui tersangka merekam saat berhubungan badan, korban memilih untuk memutus hubungan asmaranya dengan tersangka. Tapi niat itu ditolak, tersangka malah balik mengancam korban.
“Karena merasa dilecehkan, korban meminta putus. Tapi tersangka balik mengancam akan menyebarkan video tersebut. Video juga dijadikan alat bagi tersangka untuk terus bisa berhubungan badan dengan korban,” terang Dony.
Menurut Dony, tersangka sudah merekam dan memiliki setidaknya 14 video berhubungan badan dengan korban. Durasinya bervariasi mulai dari 2 menit sampai 5 menit. “Barang bukti ada 14 video, tempat merekam adalah rumah kos di wilayah Lowokwaru. Semua video sudah dipindahkan tersangka dari HP ke flash disk,” tegas Dony. **
Editor : M Nasir Yusuf