Akhirnya Azis Syamsuddin Mundur sebagai Wakil Ketua DPR

JAKARTA l ACEH HERALD- Pasca diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Azis Syamsuddin akhirnya resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR-RI. Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan Azis Syamsuddin telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR. Surat disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. “Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Azis Syamsuddin (Pradita/detikcom)

JAKARTA l ACEH HERALD-

Pasca diciduk KPK dan ditetapkan sebagai tersangka, Azis Syamsuddin akhirnya resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR-RI.

Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan Azis Syamsuddin telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR. Surat disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar ke Ketua Umum DPP Partai Golkar,” kata Adies di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2201).

Adies tidak menjelaskan kapan surat pengunduran diri Azis Syamsuddin itu diserahkan. Namun dia mengatakan Partai Golkar akan memproses penggantian Azis.

“Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Polisi: 2 Ortu Bayi Tertukar Menerima Hasil Tes DNA dengan Kebesaran Hati

“Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ucap Firli.

sumber detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe