Aceh Harus Jadi Trendsetter Bukan Follower (habis)

Pengantar Redaksi; KAMIS hari ke-1 Bulan Juni bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Hari Lahirnya Pancasila, komunitas Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), sebuah organisasi sayap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), kembali menghelat diskusi dalam bentuk FGD (focus grup diskusi) yang mengusung tema, ‘Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS’. Seperti biasa, lokasi FGD adalah di … Read more

FGD Forum Pemred, terkait Qanun LKS. Foto Ist.

Iklan Baris

Lensa Warga

Pengantar Redaksi;

KAMIS hari ke-1 Bulan Juni bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Hari Lahirnya Pancasila, komunitas Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), sebuah organisasi sayap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), kembali menghelat diskusi dalam bentuk FGD (focus grup diskusi) yang mengusung tema, ‘Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS’. Seperti biasa, lokasi FGD adalah di Kyriad Hotel, Simpang Limong, Banda Aceh.

Diskusi terbatas yang diikuti para Pemimpin Redaksi media siber serta juga disupport media mainstream itu semata mata untuk meluruskan persepsi tentang sengkarut Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang tiba tiba memunculkan isu revisi. Tak urung berseliweran pro dan kontra tentang wacana revisi Qanun LKS, yang tiba tiba mengapung ke permukaan karena terjadinya stagnasi layanan BSI secara nasional, akibat sistem digitalisasinya dikuasai kelompok hacker.

Forum diskusi ini mengundang pihak pihak yang dinilai sangat kompeten dengan LKS, karena mereka ikut membedah sekaligus melahirkan kajian akademiknya. Mereka adalah, dr Zaini Abdullah (Abu Doto) mantan Gubernur Aceh 2012-2017, Prof Sahrizal Abbas (Dewan Syariah Aceh), DR Hafas Furqani MEc yang ikut membidani kajian akademik LKS. Sementara pengendali diskusi atau moderator adalah Dosi Elfian SHI yang juga Ketua Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI).

Keempat nara sumber itu mengemukakan banyak hal yang mencerahkan dalam penyampaian yang mereka paparkan di depan forum. Intinya, kehendak revisi hanyalah karena ketidaktahuan esensi dari LKS itu sendiri. Berikut kami sajikan penyampaian itu dalam beberapa edisi. Silakan menyimak.

*** 

SEJARAH telah membuktikan jika Aceh menjadi pionir dalam beberapa hal di negeri ini, sebagai bukti kepiawaian para tokoh penduhulu Aceh. Sebutlah misalnya keberadaan Bappenas yang cikal bakalnya adalah ADB (Aceh Development Board), Yang paling anyar, Aceh menjadi pionir dalam menjalankan perbankan syariah secara penuh. Hanya butuh satu tahun, langsung menjalani konversi penuh menjadi Bank Aceh Syariah (BAS). Cataat….! ini juga pertama di Indonesia.

Baca Juga:  Pj Bupati Muhammad Iswanto Terima Dirjen IKMA Kementerian Perindustrian

Kini, jika kemudian tiba tiba muncul kehendak untuk merevisi Qanun LKS dan bahkan ada yang menyuarakan harapan untuk kembalinya layanan bank konvensional ke Aceh, itu menjadi satu hal yang kontradiktif dengan kekhususan Aceh yang telah diberikan secara penuh dan bermartabat melalui Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006.

Hal itu diungkapkan Pimpinan Pesantren Babul Maghfirah Cot Keueung Kuta Baro, Aceh Besar, sekaligus salah seorang ulama muda terdepan Aceh saat ini, Ustadz Masrul Aidi LC, di depan FGD Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) SMSI Aceh di Kyriad Muraya Hotel, Kamis (01/06/2023) medio pekan lalu.

Bagi Ustad Masrul, demikian pria ramah ini disapa, revisi Qanun LKS oke oke saja, dengan maksud menyempurnakan. Karena sebagai produk manusia tentu ia punya kelemahan dan sifatnya baharu, hingga butuh penyempurnaan. Karena hanya produk Allah yang sifatnya absolut. “Jadi saya tidak anti revisi, silakan saja sejauh memperbaiki yang masih terkesan timpang dan cacat. Agar Qanun itu menjadi lebih baik serta akomodatif dalam koridor syariat. Tapi jangan muncul kesan, menggaruk yang tak gatal, hingga malah justru akan menjadi penyakit,” kata Ustazd Masrul dalam nada bertamsil.

Karena itu Masrul Aidi mengingatkan, bisa jadi revisi itu akan sesuai harapan, namun sangat berkemungkinan juga jauh dari ekspektasi. Karena dari pandangan kasat mata sangat kental dengan intervensi politik, seperti yang terungkap dari pernyataan figur figur yang jelas sebagai politisi, bukan sosok praktisi yang punya keterkaitan erat dengan kepakaran syariah itu sendiri. “Ingat, kita semua perlu telur, tapi ayamnya yang justru hilang, ini sama saja dengan pekerjaan sia sia,” tutur Masrul Aidi yang menjadi pengasuh tetap pada beberapa pengajian di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh bahkan di luar Aceh.

Baca Juga:  Menang 3-2 Atas Kaltim di PON XX Papua, Tim Sepakbola PON Aceh Lolos Enam Besar dan Juara Grup C

Secara tegas, Masrul Aidi malah mempertanyakan siapa sutradara di balik kehendak revisi Qanun LKS itu. Karena ada kesan pihak pihak yang bertindak di luar kewajaran dan kepatutan dalam tugas dan fungsi yang diemban saat ini. “Kesannya kok salah jiep ubat (salah minum obat-red) dan ada figur intelektual di belakang orang orang yang dinilai bertindak di luar kepatutan dan kewenangan yang dimiliki. Ya….sangat terkesan ada penumpang gelap di sana. Sasaran tembaknya sangat jelas, revisi Qanun LKS dan kembalinya perbankan konvensional ke Aceh,” tutur Masrul Aidi.

Bagi Ustazd Masrul, barisan ulama di Aceh sudah punya sikap terhadap fenomena LKS itu. “Kami tak pernah mengusir bank konven keluar dari Aceh. Namun jika kini ingin masuk kembali ke Aceh, apa lagi terkesan ‘diundang’ pihak tertentu,  kami ulama sepakat untuk menolaknya. Ingat…..Aceh sudah biasa menjadi trendsetter, bukan follower,” pungkas Masrul Aidi.

Berita Terkini

Haba Nanggroe