Buruh Minta UMP Naik hingga 15%, Pengusaha Bilang Tak Realistis

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 10-15%. Dasar kenaikan itu salah satunya berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker dan seluruh gubernur/bupati/walikota, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 10-15%. Dasar kenaikan itu salah satunya berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15%, atau setidak-tidaknya minimal 10%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (22/7/2023).

Said menyebut pihaknya telah melakukan survei KHL di 25 kota industri di seluruh Indonesia dan dari situ ditemukan terjadi kenaikan KHL antara 12-15%. Item yang paling tertinggi mengalami kenaikan yakni sewa rumah, ongkos transportasi dan pendidikan anak.

“Jadi KHL itu ada 60 item, misal beras, daging, kemudian pakaian, alat komunikasi, sewa rumah, pendidikan dan sebagainya ditemukan kenaikan tahun 2022-2023 dan prediksi 2024 ditemukan rata-rata kenaikan 12-15%,” ucapnya.

Said meminta formula perhitungan UMP/UMK 2024 menggunakan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Bukan menggunakan skema dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal ditentang.

Permintaan kenaikan upah sekitar 10-15% juga dikarenakan status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

“Kalau memang kita disebut (upper) middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15% masuk akal,” ujarnya.

Untuk memperjuangkan hal tersebut, para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada Rabu (26/7) mendatang. Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Gratis, Hj Rizayati Apresiasi Presiden Jokowi

Pengusaha Nilai Permintaan Buruh Tak Realistis
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan harus ada perhitungan yang sesuai untuk menetapkan upah minimum 2024. Permintaan buruh dinilai tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini.

“Tentunya secara umum tidak realistis permintaan kenaikan upah tersebut dengan kondisi perekonomian saat ini. Apindo pada tahap sekarang tidak bisa hanya mengatakan sanggup atau tidak sanggup karena harus ada penghitungan sesuai dengan peraturan tentang penetapan upah minimum,” kata Shinta.

Shinta menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum terbit sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia meminta agar semua pihak menunggu saja aturan tersebut.

Shinta menyebut kenaikan upah dalam UU Cipta Kerja dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Oleh karena itu kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setiap provinsi dan mungkin di berbagai kabupaten/kota.

“Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan data dari sumber yang kredibel yaitu BPS (Badan Pusat Statistik),” imbuhnya.

Lagi pula upah minimum diberlakukan hanya untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi yang sudah di atas 1 tahun tentunya kenaikan berbeda antar perusahaan tergantung kemampuan dan perundingan masing-masing.

“Kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Kenaikan upah ini tentunya berbeda di setiap perusahaan tergantung kemampuan dari perusahaan masing-masing, serta perundingan bipartit dapat digunakan sebagai mekanisme untuk memperjuangkan kenaikan upah,” sebutnya.

Keputusan Upah 2024 Diumumkan November
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengumumkan upah minimum 2024 pada akhir November 2023. Dalam menentukan hasilnya dipastikan akan mendengar aspirasi dari semua pihak termasuk buruh dan pengusaha.

Baca Juga:  Harga Daging di Aceh Selatan Tembus Rp 200.000/Kg

“Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Akan diumumkan November akhir 2023,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan pembahasan upah minimum 2024 akan dimulai pada September 2023. Pembahasan dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.

“Sekitar September insyaallah akan kita bahas bersama anggota LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional,” ujar Indah.

Saat ditanya formula apa yang akan diambil dalam menentukan upah minimum 2024, ia meminta semua pihak agar menunggu hasil keputusannya nanti. “Tergantung nanti hasil pembahasan,” beber Indah.

Sumber: finance.detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe