Bustami Hamzah : Samsat Aceh Hentikan Sementara Layanan Pembayaran Pajak

BANDA ACEH – ACEHHERALD.com Mulai Senin, 30 Maret 2020, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh menghentikan sementara pelayanan, baik untuk pelayanan bagi pembayar pajak kendaraan bermotor maupun layanan umum lainya. Penghentian layanan sementara, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, sampai di lembaga SAMSAT adanya kelengkapan dan peralatan sterilisasi. Namun, pihaknya belum memastikan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Bustami Hamzah

BANDA ACEH – ACEHHERALD.com

Mulai Senin, 30 Maret 2020, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh menghentikan sementara pelayanan, baik untuk pelayanan bagi pembayar pajak kendaraan bermotor maupun layanan  umum lainya. Penghentian layanan sementara, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Bustami Hamzah, sampai di lembaga SAMSAT adanya kelengkapan dan peralatan sterilisasi.

Namun, pihaknya belum memastikan kapan Kantor Samsat itu dibuka kembali untuk layanan umum. “Mungkin hingga status Darurat Bencana Covid-19 dicabut.

“Mengingat keamanan dan menjaga penyebaran virus covid maka semua peralatan dan kelengkapan harus terpenuhi dulu baru bisa dibuka biar petugas dan Wajib Pajak juga aman,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami, dalam keterangannya Sabtu (28/3/2020).

Pelayanan kantor bersama samsat se Aceh ditutup untuk sementara waktu dan beberapa layanan unggulan Samsat yang pelayanannya terhenti adalah samsat gampong pidie jaya, samsat gampong subulussalam, Samsat Drive Thru, Samsat MPP Banda Aceh, Samsat Keliling dan samsat jempol. Sementara untuk layanan Salmonas, Channel Bank PT. Bank Aceh Syariah Samsat PT. Pos dilaporkan masih dibuka.

Bustami menjelaskan, semula pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Jasa Raharja hanya merencanakan untuk menutup layanan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, selaku daerah awal yang terdeteksi kasus positif corona. Namun belakangan seluruh layanan Samsat di Aceh resmi ditutup dengan pertimbangan keamanan Wajib pajak dan petugas serta menyusul beberapa kasus lain dan ditetapkannya status Darurat Provinsi untuk Covid -19 ini.

Kesimpulan itu juga diambil atas dasar Telegram Kapolri No.ST/967/III/YAN.I.I/3/2020, tertanggal 23 Maret pekan lalu. Telegram itu berkaitan dengan Situasi Nasional Terkait Dengan Cepatnya Penyebaran Covid-19.

“Karena itu layanan Kantor Bersama Samsat di Aceh ditutup sementara waktu, sampai dengan terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi di masing-masing Kantor Bersama Samsat,” ujar Bustami.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Perpanjang Jadwal Vaksinasi Massal Covid-19

Hal senada juga dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, melihat perkembangan virus corona di Aceh semakin meningkat, hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
“Kondisi ini (proses pelayanan) sangat tidak menguntungkan bagi kita, jika masih ada masyarakat kita yang berkumpul di satu tempat, oleh sebab itu kita sepakat untuk tutup sementara hingga kita memiliki alat sterilisasi,” katanya

Ia juga mengatakan, dalam masa tanggap darurat covid 19, masyarakat yang hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi dispensasi atau pelonggaran waktu perpanjangan.

Dicky menuturkan, jika ada masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM namun terhalang akibat masa darurat covid 19 tersebut maka ia bisa memperpanjangnya seusai masa tangga darurat dengan hanya cukup memperpanjangnya tanpa harus membuat dari awal.

“Normal jika yang terlambat sehari maka harus diperbaharui dari awal dan ikut test drive kembali, namun di saat ini masyarakat cukup memperpanjangnya saja,” ujarnya. []

Editor  : M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe