
BANDA ACEH I ACEH HERALD
NYARIS sebulan melakukan penelusuran sekaligus penyidikan dalam kasus jambret HP milik seorang mahasiswi, upaya personil Polres Kota Banda Aceh itu, akhirnya berbuah hasil dengan ditangkapnya tersangka pelaku yang notabene dari gampong tetangga korban.
Tersangka kriminalis jalanan yang diciduk itu adalah pria muda RS (30) warga Banda Aceh. Sementara korbannya adalah wanita muda yang juga seorang mahasiswi, Rahma Sari (24 tahun), warga Gampong Lhong Raya, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, kepada awak media mengatakan, insiden penjambretan itu terjadi Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu, di Lorong Cendana I, Dusun Mulia, Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Jalan yang punya akses ke jalan tepi kali yang melewati Stadion Lhoong Raya hingga Gampong Sukadamai itu, memang sering sepi, terutama kala malam hari.
Dirincikan oleh Ryan, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor berhenti sejenak untuk menerima telepon. Kemudian, korban menyisipkan hp miliknya di telinga sebelah kiri telinga di bawah jilbab. Sambil berencana kembali meneruskan perjalanan. “Saat itulah, tiba – tiba datang tersangka pelaku dengan modus menanyakan alamat. Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas HP milik korban, lalu melarikan diri dengan sepeda motor,” kata Ryan, Sabtu,(25/09/2021).
Korban sempat melihat ciri – ciri sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, lalu secepatnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dengan modal informasi itu polisi lalu melakukan penelusuran, terutama kawasan yang terhitung [unya akses langsung dengan lokasi. “Pelaku akhirnya berhasil kami temukan, Jumat, (24/09/2021), di Kawasan Gampong Batoh, Banda Aceh,” tutur Ryan.
Gampong Batoh terhitung bertetangga dengan Gampong Lhoong Raya yang hanya dipisahkan oleh sungai kecil.
Saat ini, tersangka pelaku jambret HP mahasiswi itu mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


















