
DOK : YARA ACEH
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
“Kami membuka posko pengaduan kepada masyarakat Aceh yang merasa dirugikan dan keberatan dengan konversi rekeningnya ke syariah dan pengalihan rekening ke area provinsi lain,”
SAFARUDDIN
~ Ketua YARA
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuka Posko Pengaduan Konsumen Perbankan. Posko dimaksud untuk menampung keluhan dari masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya dikonversikan ke syariah dan dialihkan ke area provinsi lain.
Sebelumnya, pada Selasa (31/8/2020), Ketua YARA, Safaruddin juga telah menyurati Bank Indonesia Perwakilan Aceh serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh. Isi surat dimaksud, YARA meminta agar langkah penutupan bank konvensional di Aceh dihentikan. Selain tidak punya dasar hukum, juga akan berimbas pada hak hukum masyarakat Aceh sebagai konsumen perbankan yang dilindungi undang-undang.
Dia menyarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh, agar mengakselarasi penguatan LKS di Aceh, sehingga LKS menjadi pilihan yang menguntungkan daripada LKS konvensional. “Ini biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya berdasarkan kebutuhan,” kata Safar.
Untuk menangani pengaduan ini, Safaruddin menunjuk Sahputra SH sebagai penangung jawab posko dimaksud. “Kami membuka posko pengaduan kepada masyarakat Aceh yang merasa dirugikan dan keberatan dengan konversi rekeningnya ke syariah dan pengalihan rekening ke area provinsi lain,” tandas Safaruddin.
Dalam spanduk yang di bentangkan di depan kantor YARA di Jalan Peulangi Nomor 88, Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, tertulis “Posko Pengaduan Konsemen Perbankan. Bagi masyarakat Aceh yang keberatan rekeningnya di konversikan ke Bank Syariah dan merasa keberatan rekeningnya dialihkan ke provinsi lain, dapat menyampaikan keluhan ke posko pengaduan dengan telepon 0651- 31289 atau Whatsapp 0811-184285, atau ke email [email protected].”
Saputra mengatakan, Bank tidak boleh memaksa nasabah untuk memindahkan rekeningnya ke bank syariah. Bahkan, nasabah juga berhak menolak rekeningnya dikonversikan ke syariah. Jika ada pemaksaan kepada nasabah, ini pelanggaran terhadap hak nasabah sebagai konsumen perbankan, yang dilindungi Undang-undang Nomor 4 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, jika ada hal yang demikian, Putra meminta masyarakat meyampaikan pengaduan tersebut ke posko pengaduan ini. “Kami sudah banyak menerima keluhan dari warga Aceh yang merasa dipaksa untuk mengonversikan rekeingnya ke syariah. Menurut kami, ini melanggar hak nasabah sebagai konsumen. Kami minta kepada bank konvensional, agar tidak menelepon nasabahnya untuk mengalihkan rekeningnya ke bank syariah,” imbuh Putra.
Selain itu, Putra menambahkan, masyarakat Aceh dapat menolak mengalihkan rekeningnya ke syariah.
Tak hanya di Banda Aceh, YARA juga membuka posko pengaduan di seluruh kantor perwakilannya di kabupaten/kota. “Ini untuk memudahkan sarana pengaduan masyarakat,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang hendak mengadukan keluhan rekeningnya, diharapkan bisa langsung menghubungi Kantor Perwakilan YARA di kabupaten/kota.(*)
PENULIS : AZWANI AWI
POSKO PENGADUAN KONSUMEN PERBANKAN DI KABUPATEN/KOTA | ||
KABUPATEN/KOTA | PIC | HP |
| Kota Banda Aceh | Yuni Ekohariatnya (Haji Embong) | 085260557173 |
| Pidie dan Pidie Jaya | Junaidi | 082361112273 |
| Aceh Utara dan Lhokseumawe | Iskandar | 081362620894 |
| Aceh Timur | Indra Kusmeran | 085261424017 |
| Langsa | Abdul Muthalib | 08116802299 |
| Aceh Tamiang | Samsul Bahri | 082261243435 |
| Aceh Jaya dan Aceh Barat | Hamdani | 082367066117 |
| Nagan Raya dan Bireun | M Zubir | 085233320307 |
| Aceh Barat Daya | Miswar | 085260189898 |
| Subulussalam | Edi Saputra | 081370959599 |
| Aceh Singkil | Kaya Alim | 082324884951 |
| Simuelu | Ugek | 085361786095 |
| Bener Meriah dan Takengon | Muzakir | 081219296625 |
| Gayo Lues dan Aceh Tenggara | M Dahlan | 081263333232 |



















