
BANDA ACEH | acehherald.com
ACEH masuk jaringan segitiga emas perdagangan narkoba internasional, yang melibatkan Indonesia-Myanmar-Malaysia. “Aceh hanya jadi tempat transit, lalu didistribusikan lagi ke wilayah lain di Indonesia,” kata Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Safari, kepada awak media, Rabu (23/09/2020) di sela sela acara pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dalam berbagai operasi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Aceh maupun jajaran Polres di wilayah hukum Polda Aceh.
Tersangka juga dihadirkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada itu.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan narkotika yang disita itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Aceh dan Polres di Aceh sejak Mei 2020 hingga September 2020. “Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya, ganja seberat 372,6 kilogram, sabu-sabu seberat 80,2 kg, dan ekstasi sebanyak 27.400 butir,” kata Ade kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti tersebut.
Ade menyampaikan, narkotika jenis sabu dominannya dilakukan pengungkapan di lintas timur, mulai dari Bireuen hingga Aceh Tamiang. Sedangkan, ganja dominan di wilayah Aceh Besar dan Gayo Lues. “Karena memang di wilayah Aceh Besar dan Gayo Lues selama ini dikenal sebagai lokasi rawan ganja,” tambah Ade
Dalam sambutannya, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, menyampaikan apresiasi untuk semua pihak yang telah bersinergi dalam memerangi kasus narkotika yang memiliki dampak struktural terhadap perkembangan generasi muda. “Di tengah kondisi pandemi kita tidak boleh lengah, jangan sampai ini dimanfaatkan oleh mafia narkoba seperti pengedar sekalipun,” kata Wahyu.
Diakui jika terdapat tantangan luar biasa dalam menghadapi pelaku narkoba, karena narkoba menghasilkan uang yang cukup signifikan sehingga para pelaku sangat lihai dan licik dalam melakukan aksinya.
Acara ini dihadiri Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, serta para undangan lainnya.
PENULIS : */NURDINSYAM




















