389 PNS di Aceh Selatan Terima SK Kenaikan Pangkat

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com-Sejumlah 389 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Selatan menerima SK kenaikan pangkat otomatis, Jabatan Fungsional, Jabatan Struktural, di Gedung Agam Tapaktuan, Senin (27/03/2023) Turut hadir kegiatan tersebut, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, Asisten III Sekdakab, Para SKPK terkait serta para undangan lainnya. Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam sambutan … Read more

Bupati Aceh Selatan Serahkan secara Simbolis penyerahan SK kenaikan Pangkat kepada PNS. Foto. Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com-Sejumlah 389 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Selatan menerima SK kenaikan pangkat otomatis, Jabatan Fungsional, Jabatan Struktural, di Gedung Agam Tapaktuan, Senin (27/03/2023)

Turut hadir kegiatan tersebut, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, Asisten III Sekdakab, Para SKPK terkait serta para undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam sambutan menyampaikan dengan kenaikan pangkat ini menjadi momentum kebahagian tersendiri dapat mendorong PNS agar mampu mengoptimalkan diri menjalankan fungsinya sebagai abdi negara dan pelayan publik. “Untuk itu, dengan diserahkan SK agar dapat memberikan semangat serta motivasi bagi para PNS untuk meningkatkan prestasi kerja,”kata Tgk Amran.

Bupati Aceh Selatan menegaskan kepada PNS yang baru menerima SK kenaikan pangkat disarankan untuk menanamkan nilai-nilai dasar ASN yang menjadi landasan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Ilham Sahputra, SSTP, M. Si menyampaikan, sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Aceh Selatan nomor: BKPSDM. 823/1141/2022 perihal batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS periode 01 April 2023 sebanyak 389 orang. “Untuk penerima SK kenaikan pangkat hari ini, bagi golongan I, II, III, IV/a, IV/b dan IV/c dari hasil persetujuan Teknik (Pertek) sesuai verifikasi dan entry data dokumen pada SIASN BKN, “kata Ilham.

Sambung Ilham, dalam proses tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui BKPSDM Aceh Selatan menegaskan tidak melakukan pemungutan biaya apapun dari PNS pada saat melakukan usulan kenaikan pangkat.

Penulis: Zulfan/ Tapaktuan

Baca Juga:  9 OPD Lhokseumawe Masih Plt, A Hanan: Pendaftaran JPT Diawal Tahun

Berita Terkini

Haba Nanggroe