
LANGSA | ACEH HERALD
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Didik Agung Widjanarko, mendorong Pemkab Aceh Timur untuk menyerahkan 13 aset ke Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa.
Harapan itu disampaikan Didik Agung Widjanarko dalam proses pembahasan aset pemekaran Pemko Langsa yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Walikota Langsa, Kamis (17/06/2021).
Hadir pada acara tersebut, Asisten I Setda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar, Bupati Aceh Timur Hasballah, Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid, Inspektur Aceh Ir Zulkifli MM, Kepala Biro Tata Pemerintahan Syakir, dan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Aceh, Gunawan Phonna.
Diketahui aset terkait pemekaran tersebut menjadi sengketa di antara kedua pemda selama 20 tahun sejak Kota Administratif Langsa ditingkatkan statusnya menjadi Kota Langsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tanggal 21 Juni 2001.
“KPK berharap Pemda segera menyepakati penyerahan aset-aset tersebut, sehingga kemudian dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Didik Agung Widjanarko.
Ke-13 aset tersebut setidaknya memiliki luas 110 ribu meter persegi atau 11 hektar dengan total nilai perkiraan Rp 21 miliar. Selain tanah, aset tersebut terdiri dari rumah dinas, tambak, kebun, dan bangunan radio pemda.
Selain aset, KPK juga menekankan belum banyak inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan pajak di wilayah Aceh. KPK mengharapkan akhir tahun ini seluruh pemerintah daerah di Aceh sepakat untuk beralih ke sistem online. KPK juga mengarahkan Bank Aceh Syariah berkontribusi dalam peningkatan pajak daerah dengan melaksanakan MoU penyediaan alat rekam pajak.
Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Pada hari yang sama secara terpisah, KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan kepada pimpinan dan anggota DPR Kota Langsa. KPK menyampaikan delapan area pencegahan yang mendorong perbaikan tata kelola pemda. KPK menilai perlunya sinergi antara eksekutif dengan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Delapan area tersebut yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, perizinan, Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, Tata Kelola Dana Desa. Indikator capaian delapan area ini terangkum dalam platform Monitoring Center for Prevention (MCP).
Capaian MCP keseluruhan wilayah Aceh tahun 2020 adalah 50 persen, angka ini lebih tinggi sedikit dari capaian tahun 2019 yaitu 46 persen. Sedangkan capaian MCP Kota Langsa tahun 2020 yaitu 62 persen. Capaian-capaian tersebut masih di bawah rata-rata Nasional yaitu 64 persen.
KPK berharap pemda meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar OPD, Inspektorat, Sekda atas supervisi Kepala Daerah masing-masing. Hal ini penting dilakukan untuk perbaikan sistem tata kelola Pemda dan pola kerja Pemda. Hasil kolaborasi dan komunikasi yang dibangun tersebut akan semakin efektif dengan supervisi melekat dan komitmen terhadap pelaksanaan tiap indikator keberhasilan program dari pimpinan.
Dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak 14 hinga 17 Juni 2021, KPK juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program pencegahan dengan Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Aceh Utara, Pemkot Langsa. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi program pencegahan korupsi kepada DPRK Aceh Tamiang, DPRK Aceh Utara dan DPRK Aceh Timur.(*)





















