22 Parpol di Aceh Selatan yang Daftarkan di KIP, Gelora Dikembalikan Berkasnya

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Sebanyak 22 Partai Politik (Parpol) sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan, Satu berkas dari partai nasional (Parnas) dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan yang ada Ketua KIP Aceh Selatan, Saipul Bismi, SE mengatakan, usulan pengajuan Bacaleg dari Parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang … Read more

Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi, SE. Foto. Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Sebanyak 22 Partai Politik (Parpol) sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan, Satu berkas dari partai nasional (Parnas)  dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan yang ada

Ketua KIP Aceh Selatan, Saipul Bismi, SE mengatakan, usulan pengajuan Bacaleg dari Parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang sudah diterima pihaknya hingga hari akhir, Minggu (14/5/2023) sampai pukul 00.00 WIB. “Dari pengajuan usulan Bacaleg, kami sudah menerima sebanyak 21 Parpol, terdiri 16 partai nasional dan lima partai lokal. Satu berkas pengajuan dari partai dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan yang ada,” ujar Saipul Bismi saat dijumpai Acehherald, Senin (15/5/2023).

Menurut dia, jumlah keseluruhan Bacaleg yang diajukan 21 Parpol ke KIP sebanyak 523 orang untuk merebut 30 Kursi DPRK Aceh Selatan. Disebutkan, Parpol yang berkas pengajuannya di kembalikan adalah partai Gelora. Sedangkan yang tidak mengajukan Bacaleg yakni Partai Nasional Garuda dan Gabthat berbasis lokal.

“Partai Gelora dikembalikan berkas pengajuannya dikarena dokumennya tidak sesuai aturan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal tersebut juga bertolak belakang dengan surat KPU Nomor 476/PL.01.5/SD/05-2023,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya, kata Saipul Bismi, KIP akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang diajukan masing-masing parpol. Jika terdapat kekeliruan akan diminta perbaikan. “KIP akan melaksanakan pemeriksaan berkas para calon, menyangkut beberapa unsur, termasuk status pekerjaan sebagai PNS atau perangkat desa. Serta dokumen lain, sebagaimana diamanahkan KPU hingga Agustus 2023.

Lebih detail, Ketua KIP memaparkan jumlah pengajuan nama-nama Bacaleg dari 21 Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. Dari 21 Parpol, jumlah Bacaleg terkecil diajukan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), sebanyak lima nama di satu Daerah Pemilihan (Dapil).

Baca Juga:  Waduh... Aceh Bertambah 43 Orang Lagi Covid 19 Baru

Rincian lengkapnya sebagai berikut; Partai Aceh (PA) 36 (120%), Partai Adil Sejahtera (PAS) 30 (100%), PAN 30 (100%), PBB 17, Partai Buruh 16, Partai Darul Aceh 20, PDI-P 30 (30%), Partai Demokrat 30 (100%). Gerindra 30 (100%) dan Partai Golkar 30 (100%).

Menyusul HANURA 15 Bacaleg, PKS 30 (100%), PKB 30 (100%), PKN 5 nama Bacaleg, PNA 36 (120%), NasDem 30 (100%), PPP 30 (100%), SIRA 15, PSI 13 Bacaleg, partai Ummat 30 (100%) dan PERINDO 20 nama.

 

Penulis: Zulfan/Aceh Selatan

Berita Terkini

Haba Nanggroe