18 Kasus Ditangani di Gampong Jangan Buru-buru Lapor Polisi

LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD BEBERAPA kasus yang terjadi di gampong tidak harus dilaporkan ke polisi. Ada peradilan adat digampong yang bisa menyelesaikan persoalan ini setelah disidangkan oleh tokoh masyarakat di gampong dimaksud. Ketentuan tentang belasan kasus tindak pidana  ringan tertuang dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan Adat dan Istiadat. Pada pasal 13 Qanun … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Ist

LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD

BEBERAPA kasus yang terjadi di gampong tidak harus dilaporkan ke polisi. Ada peradilan adat digampong yang bisa menyelesaikan persoalan ini setelah disidangkan oleh tokoh masyarakat di gampong dimaksud.

Ketentuan tentang belasan kasus tindak pidana  ringan tertuang dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan Adat dan Istiadat.

Pada pasal 13 Qanun yang ditandatanganin oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tetcantum.18 item perkara yang harus diselesaikan di gampong. di gampong.

1.Perselisihan dalam rumah tangga.

  1. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.
  2. Perselisihan antar warga.
  3. Khalwat (mesum);
  4. Perselisihan tentang hak milik.
  5. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).
  6. Perselisihan harta sehareukat.
  7. Pencurian ringan.
  8. Pencurian ternak peliharaan
  9. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
  10. Persengketaan di laut
  11. Persengketaan di pasar
  12. Penganiayaan ringan
  13. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
  14. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.
  15. Pencemaran lingkungan (skala ringan)
  16. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)
  17. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Kepala Bagian Humas Polres Lhokseumawe Salman mengatakan, tidak semua perkara di gampong bisa dilapor ke polisi. 18 peristiwa yang tertara dalam qanun adalah bagian yang mesti diselsaikan di tingkat gampong. “Ketika polisi menolak menerima laporan masyarakat salahsatunya karena perkara itu menjadi kewenangan adat gampong,” katanya.

Polisi ujar Salman sangat menjunjung tinggi aturan. Ia berharap perkara-perkara kecil harus diselesaikan di gampong terlebih dahulu. Kenapa hal ini penting untuk menghindari dendam antara pihak pelapor dan terlapor.

Salman berharap pihak MAA Lhokseumawe untuk kembali menggelar pertemuan dengan keuchik untuk membicarakan hal ini. Perlu sosialisasi berkelanjutan sehingga masyarakat paham tentang hukum.adat.

 

 

Penulis: Yuswardi

Baca Juga:  Afrika Desak PBB Gelar Sidang Bahas Rasialisme

Berita Terkini

Haba Nanggroe