1,5 Tahun Rumah Wartawan Dibakar, Korban Pertanyakan Kok Kasusnya Jalan di Tempat

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] KUTACANE I | ACEH HERALD KASUS pembakaran rumah kediaman Asnawi Luwi, wartawan sebuah media lokal di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 hingga kemarin, belum terungkap. Sementara hasil Labfor Mabes Polri menyatakan penyebab kebakaran itu terjadi akibat dibakar. “Hampir 1,5 Tahun rumah … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Rumah kediaman Asnawi Luwi yang menurut hasil Labfor Polri sebagai korban dari aksi pembakaran

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

KUTACANE I | ACEH HERALD

KASUS pembakaran rumah kediaman Asnawi Luwi, wartawan sebuah media lokal di Desa Lawe Loning Aman,  Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 hingga kemarin, belum terungkap. Sementara hasil Labfor Mabes Polri menyatakan penyebab kebakaran itu terjadi akibat dibakar. “Hampir 1,5 Tahun rumah dibakar, tetapi kasus ini terkesan jalan di tempat dan juga seperti tak transparan hingga publik juga tak tahu kemajuan kasus ini,” ujar Asnawi Luwi, sang pemilik rumah.

Asnawi mengaku jika dalam kasus pembakaran ini, dirinya sudah pernah di BAP di Polsek, lalu Polres Aceh Tenggara bersama istri. Dan, kemudian, dua kali di BAP oleh Ketua Tim (Katim) Kasus Pembakaran Rumah miliknya itu. “Dalam pemeriksaan, kita sampaikan di BAP, adanya pria tak dikenal naik sepeda motor menyatakan dirinya dari Kota Kutacane yang langsung menyebut namanya kepada istri saya,” tandas Asnawi.

Asnawi Luwi

Asnawi Luwi,  menambahkan, saat proses BAP ia juga menceritakan tentang adanya pria tak dikenal yang menanyakan dirinya di mana dan temannya mau datang ke rumah ada hal penting. “Namun, pada saat itu pada tanggal 27 Juli 2019, saya berangkat ke Banda Aceh dan kemudian Senin (29/7/2019) pulang ke Kutacane dan terjadi kebakaran pada 30 Juli 2019 pukul 01.30 WIB,” beber Nawi, demikian pria ini disapa oleh koleganya.

Nawi menambahkan, dalam penyidikan ini, ia juga meminta kepada aparat kepolisian agar secepatnya membuka SMS atau percakapan seminggu sebelum dan sesudah rumahnya dibakar, ke pihak PT Telkomsel dengan melibatkan Tim IT Polda Aceh dan Mabes Polri . “Kita khawatirkan semakin lama bisa alat bukti hilang seperti SMS, dan percakapan. Namun, kita percaya dengan alat yang canggih yang dimiliki Polri dan keseriusan penyidik Polres Aceh Tenggara bisa menuntaskan kasus ini dengan membuka seluruh SMS dan nomor handphone yang dicurigai.”

Baca Juga:  Komisi 3 DPR RI Minta Pangdam IM Tangkap Aktor Pembakar Rumah Wartawan

Namun, kata Asnawi Luwi,  perjalanan kasus pembakaran rumahnya sejauh masih tahap penyelidikan, seperti terungkap  dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang disampaikan penyidik kepada wartawan Kamis (31/12/2020).

Dalam kasus ini, Kapolres Aceh Tenggara sudah pernah berganti, dan dua kasat Reskrim berganti. Namun,kasus ini masih seperti dahulu belum sampai ke meja hijau. “Ada apa dalam kasus pembakaran rumah saya yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Mari kita ungkap kasus ini dengan kebenaran apa adanya,”kata Asnawi Luwi.

Dalam kaitan kasus rumah dibakar,  Asnawi Luwi, sebelumnya telah menyurati Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan mengirimkan surat melalui whatsapp kepada Nazaruddin alias Dekgam Anggota Komisi III DPR RI,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta dan juga surat pada 2019 sudah dilayangkan pihak Pos dan Giro pada Kapolri, Presiden,  Menkopulkam, Komnas HAM Jakarta, LPSK, Kompolnas. “Alhamdulillah, dengan surat permohonan saya ke LPSK sehingga  saat ini saya dibawah pengawasan LPSK,” katanya.(*)

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe