
CALANG | ACEH HERALD.com-
Sebanyak 10 ton dokumen negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Kabupaten Aceh Jaya, 10 Mei 2022 dilaporkan raib dari dalam gudang milik Pemkab Aceh Jaya.
Mendapat laporan adanya dokumen negara yang hilang, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka pencurian dan sekaligus penadahnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya kini telah mengamankan tiga tersangka masing-masing SI (42), IRH (32), dan IAA (63) untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad menjelaskan, ketiga tersangka yang merupakan warga Aceh Jaya itu ditangkap di tiga lokasi terpisah. SI dan IRH masing-masing ditangkap di rumahnya, sedangkan sedangkan seorang lagi, IAA yang juga sebagai penadah diciduk di lokasi usaha miliknya.
“Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, dua tersangka pelaku dan satu penadah. Sedangkanb, satu penadah lainnya masih buron,” kata Yudi, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu, 25 Mei 2022.
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kepala BPKK Aceh Jaya, 10 Mei lalu melaporkan terkait dokumen yang disimpan di gudang toko milik Pemda telah hilang. Jumlah aset yang dicuri tersebut diperkirakan berjumlah 10 ton.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.(*)




















