Ustadz Masrul Aidi: Sah  Perniagaan Secara Online

JUAL beli atau perniagaan secara online dinyatakan sah secara syar’i , sejauh sesuai dengan nasab jual beli dalam ajaran agama Islam. Hai itu dikatakan oleh Ustadz Masrul Aidi LC, saat memberikan pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Selasa (15/10) malam, I Rumoh Aceh Kupi Luwak. Penegasan itu disampaikan oleh Ustadz Masrul, saat menjawab … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JUAL beli atau perniagaan secara online dinyatakan sah secara syar’i , sejauh sesuai dengan nasab jual beli dalam ajaran agama Islam. Hai itu dikatakan oleh Ustadz Masrul Aidi LC, saat memberikan pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), Selasa (15/10) malam, I Rumoh Aceh Kupi Luwak.

Penegasan itu disampaikan oleh Ustadz Masrul, saat menjawab pertanyaan salah seorang jamaah pengajian, ketika berlangsung sesi tanya jawab, sejenak tuntas pemberian materi utama dengan pokok bahasan Rukun Iman Mujmal dan Mufassal.

Pengajian sejenak bakda Isya tersebut  dipandu oleh Drs Badaruddin selaku moderator, serta ikut dihadiri Ketua Koordinator KWPSI, Azhari (Ayah Cut), Tgk Umar Rafsanjani salah seorang guree tetap KWPSI, serta jamaah lainnya.

Menurut Ustadz Masrul, kalau mengacu pada Mazhab Imam Syafi’ie, setiap jual beli harus memakai akad. Artinya seluruh item yang kita beli di super market misalnya, harus dilakukan akad. Tentu hal ini akan merepotkan kasir serta para pembeli lainnya. Ujung ujungnya usaha super market bisa tutup.

Dalam konteks itu tentu secara langsung mementahkan kesahihan jual beli secara online yang antara pembeli dan penjual tak bertemu. Tapi Imam Nawawi menyatakan sah ika pembeli menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang yang sesuai pesanan. Artinya jual beli dalam proses saling menyenangkankan atau lazim disebut Bai’ul muaqqah dan tidak ada yang merasa dirugikan. “Kalau sesuai nasab, jual beli tersebut sah adanya, termasuk melalui jalur media sosial atau secara online,” tutur Ustadz Masrul, salah seorang da’i muda terdepan di Aceh saat ini.

Ditambahkan, menurut Imam Nawawi, akan hilang syarat ijab Kabul jika pembeli dan penjual bersatu majelis. Dan Bersatu majelis itu tak mesti dalam satu ruangan, namun penafsirannya sangat luas, bisa saja Bersatu majelis melalui perantara media social seperti saat ini.  “Saat ini sering jual beli barang yang hanya ada dalam pikiran kita. Misalnya membeli rumah dari developer, namun wujud rumah belum ada, tapi kita sudah membeli. Itu bisa saja, dengan landasan kesepakatan antara keduanya.”

Baca Juga:  Peduli Sekolah, IKA SMPN 4 Dapat Penghargaan dari Disdik Kota

Kembali ke kitab jawi

Dalam kesempatan itu Ustadz Masrul juga mengulas seputar makin langkanya budaya membaca kitab jawoe atau jawi. Saat ini di pesantren sendiri sudah jarang yang mampu menulis huruf jawie. Ironisnya, ulama Aceh yang dulu terkenal dengan maha karyanya lewat kitab jawoe, kini sudah tergerus dengan zaman. “Bisa jadi karena ulama dulu menulis dengan ikhlas, termasuk percetakannya. Mereka tak memint royalty, hingga bahkan lebih parah karya mereka dianggap tak sesuai metodelogi, karena tak mencantumkan nama pengarang,” ujar Ustadz Masrul

Akibat klaim tak sesuai metodelogi yang sebenarnya justru diadiopsi dari system non islam itu, karya karya agung ulama Islam, malah tersisih dengan karya picisan kaum kafir dan liberal yang mendwakan metodologi dan berujung pada royalty finansial. “Dulu kita di Aceh, tradisi kita tak kenal dengan tulisan latin, tapi kini justru menjadi tamu di negeri sendiri. Berbeda dengan di Jawa, tulisan jawoe masih tetap hidup,” kata Ustadz Masrul yang juga salah seorang yang mahir menulis dengan tulisan jawoe.

Ditambahkan, kini sudah saatnya semua pihak untuk peduli bagi membudayakan kembali tulisan jawoe. Dan ini menjadi PR bagi semua pihak di Aceh. “Standar kita kini mengarah kepada barat atau western, dan justru itu tidak mencerdaskan, termasuk dalam hal ekonomi misalnya. Karena ekonomi Islam jauh lebih tangguh dari teori ekonomi barat yang sarat dengan riba,” tandas Ustadz Masrul.

Dalam sesi materi utama, Ustadz Masrul secara lugas mengulas tentang rukun imam Mujemal dan Mufassal. Mengutip Kitab Sabilal Muhtadin, kalau rukun imam mujemal hanya dua, yaitu beriman kepada Allah dengan segala firmanNYA, dan beriman kepada Rasulullah dengan segala sabdaNya. Setelah dijabarkan dengan rukun iman mufassil maka didapatlah rukun iman itu ada enam perkara.

Baca Juga:  Mawardi Ali Pertegas Sinyal Maju Menuju Aceh 1, Serahkan Estafet untuk Anak Muda

Berita Terkini

Haba Nanggroe