Tolak Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Sarankan Pemerintah Sewakan Pulau 100 Tahun Seperti Hong Kong

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menanggapi soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Dia menyarankan agar pemerintah menyewakan pulau di Tanah Air kepada negara lain selama periode tertentu ketimbang penjualan pasir laut. “Daripada kalian keruk pasirnya dan kau ekspor, kenapa kalian tidak berpikir untuk pulau kalian sewakan saja 100 tahun seperti Hong … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menanggapi soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Dia menyarankan agar pemerintah menyewakan pulau di Tanah Air kepada negara lain selama periode tertentu ketimbang penjualan pasir laut. 

“Daripada kalian keruk pasirnya dan kau ekspor, kenapa kalian tidak berpikir untuk pulau kalian sewakan saja 100 tahun seperti Hong Kong disewakan ke Inggris,” kata Susi Pudjiastuti, dikutip lewat akun Twitter pribadinya pada Ahad, 18 Juni 2023. 
Setelah disewakan, kata dia, pulau itu akan dikembalikan dengan pembangunan infrastruktur yang lebih bagus. Lantas Indonesia tidak kehilangan pulau-pulau yang dimilikinya. 

Adapun pembukaan keran ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Selain soal ekspor, beleid itu memuat soal rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi membatalkan kebijakan itu. “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar,” ujar Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya pada Ahad, 28 Mei 2023.

Susi Pudjiastuti berujar perubahan iklim atau climate change sudah terasa dan akan berdampak pada masyarakat. Karena itu, ia menegaskan jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut.

Terlebih, Indonesia sebelumnya telah menghentikan ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu. Pelarangan ekspor komoditas ini dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Kala itu, ekspor laut dilarang untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. Saat itu, sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.

Baca Juga:  Said Didu Tantang Kementerian BUMN Bongkar Kondisi Jiwasraya di 2018

Alasan lainnya, belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Sumber: bisnis.tempo.co

Berita Terkini

Haba Nanggroe