Tiga Terpidana Judi Chip Domino Dicambuk, Ini Jumlah Hukumannya

BIREUEN | ACEHHERALD.com- Sedikitnya tiga terpidana perkara jarimah maisir (judi) jenis judi chip domino di Kabupaten Bireuen,dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Jumat (31/12/2021). Tim Eksekutor Kejari Bireuen, Kasi Datun Maulizar, mengatakan, terhukum jarimah maisir tersebut masing-masing M Isa dengan 9 kali cambuk, Nurdin 37 kali cambuk dan Bustami 38 kali cambuk. “Barang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku maisir chip domino di Bireuen, Jumat (31/12/2021)

BIREUEN | ACEHHERALD.com-

Sedikitnya tiga terpidana perkara jarimah maisir (judi) jenis judi chip domino di Kabupaten Bireuen,dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Jumat (31/12/2021).

Tim Eksekutor Kejari Bireuen, Kasi Datun Maulizar, mengatakan, terhukum jarimah maisir tersebut masing-masing M Isa dengan 9 kali cambuk, Nurdin 37 kali cambuk dan Bustami 38 kali cambuk.

“Barang bukti berupa uang hasil penjualan Chip Domino sebesar Rp 1.400 000, telah dirampas untuk Baitul Mal,” sebut Maulizar.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Pemkab Bireuen Mulyadi SE MM mengatakan, hukuman yang diberikan bukanlah merupakan sebuah penzaliman, akan tetapi sebagai sebuah upaya edukasi bagi masyarakat.

Hal itu agar masyarakat meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan diri sendiri, memelihara keluarga, dan keturunannya dari perbuatan yang tercela.

“Dengan adanya Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, kami harapkan kepada penegak hukum dan instansi terkait untuk terus mengintensifkan pengawasannya dan menindak siapapun yang melanggar Qanun tentang Syariat Islam,” kata Mulyadi.

Diharapkan, eksekusi cambuk ini, dapat menjadi pelajaran bagi orang untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Syari’at Islam khususnya di Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, M Farid Rumdana SH MH, kepada wartawan mengatakan pelaksanaan aqubat ta’zir cambuk ini menjadikan pelajaran untuk efek jera bagi pelaku dan pengetahuan kepada masyarakat, tentang perbuatan yang melanggar Qanun Aceh.

PENULIS : FERIZAL HASAN

Baca Juga:  Pj Walikota Imran : Kandidat Keuchik Jangan Jadi Pemecah Belah Warga

Berita Terkini

Haba Nanggroe