JAKARTA | ACEHHERALD.com – Nasib uang yang dikumpulkan Sarneli akhirnya terjawab. Sayangnya kakek asal Serang, Banten, itu tak bisa menukarkan uang yang mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Uang yang dimiliki kakek Sarneli sudah dicabut. Namun menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, uang itu tak bisa ditukar karena punya nilai khusus yakni sebagai uang kuno atau koleksi.
“Menanggapi fenomena di Serang, dapat kami sampaikan bahwa uang – uang dimaksud merupakan uang yang telah dicabut sejak tahun 2008 dan hanya dapat ditukarkan sampai dengan 2018 sebagaimana diatur dalam PBI No.10/33/PBI/2008,” jelasnya dikutip dari detik.com, Minggu (30/4/2023).
“Namun demikian, uang-uang tersebut masih memiliki nilai khusus sebagai benda kuno/koleksi yang bisa saja diminati kepada kalangan numismatik/kolektor uang kuno”.
Sebelumnya diketahui, Sarneli menyimpan pecahan lama seperti uang ‘plastik’ bergambar Soekarno-Hatta. Selain itu ada juga pecahan Rp 20 ribu dengan gambar Ki Hajar Dewantara dan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien.
Dalam aturan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI berkomitmen untuk melayani penukaran uang kepada seluruh masyarakat Indonesia. Namun dia menjelaskan ada umur edar pada tiap uang yang dikeluarkan BI.
“Namun demikian, terdapat umur edar pada setiap tahun emisi uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Saat uang rupiah emisi tertentu dicabut dari peredaran maka uang dimaksud tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah dan masyarakat dapat melakukan penukaran pada periode tertentu (a.l 10 tahun),” jelasnya.
Sumber: CNBC Indonesia