The Aceh Institute Gandeng Wartawan Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok

TAPAKTUAN|ACEHHERALD – The Aceh Institute bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Selatan menggelar Media Briefing Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Caffe Rindu Alam, Tapaktuan, Kamis (15/9/2022) sore. Media Briefing tersebut mengangkat tema “Menoropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Aceh Selatan”, dengan menghadirkan narasumber dari The Aceh Institute Fajran, Kadinkes yang diwakili oleh Syamsidar, Fasilitator Sahidi, sejumlah LSM … Read more

The Aceh Institute Gelar Media Briefing terkait Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (15/09/2022) Foto, Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN|ACEHHERALD – The Aceh Institute bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Selatan menggelar Media Briefing Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Caffe Rindu Alam, Tapaktuan, Kamis (15/9/2022) sore.

Media Briefing tersebut mengangkat tema “Menoropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Aceh Selatan”, dengan menghadirkan narasumber dari The Aceh Institute Fajran, Kadinkes yang diwakili oleh Syamsidar, Fasilitator Sahidi, sejumlah LSM dan para Awak Media.

Project Officer The Aceh Institute Fajran mengatakan, KTR bukan melarang orang untuk merokok, hanya saja mengatur dimana yang boleh dijadikan tempat untuk merokok, hal ini penting untuk generasi di masa yang akan datang. “Sebenarnya Aceh sudah memiliki qanun KTR  untuk melindungi kesehatan banyak orang dan peran media sangat penting untuk mendorong Pemerintah, guna mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.

Sambungnya, dengan Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok saat ini maka sangat diperlukan peran media dalam penegakan KTR yang komprehensif di Aceh Selatan sehingga dapat di sosialisasikan kepada masyarakat secara optimal.

Sementara itu Fasilitator KTR Saidi, menyampaikan,  KTR ini belum berjalan efektif dan maksimal, Hal itu ditandai dengan masih bebasnya aktivitas para ahli hisap di kantor-kantor pemerintah Aceh Selatan.”Untuk itu The Aceh Institute yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan,  KTR ini penting sekali untuk membantu masyarakat terhindar dari asap rokok dan juga penyakit yang berbahaya,” katanya.

Kemudian, salah satu peserta forum diskusi dari  LSM Putri  Selatan Hartini  lutfi sangat mengapresiasi program Pemerintah Aceh, maupun  Daerah tentang qanun, Kawasan Tampa Rokok, karena dalam qanun Aceh  tersebut tidak  ada sebuah  pemaksaan, maupun larangan terhadap orang – orang  yang  suka  merokok, namun lebih mengarah   kepada  penertipan.

Baca Juga:  Aceh Tetap Aman dan Kondusif

 

Karena dengan adanya program ini, supaya di beberapa tempat tertentu  bisa dijadikan  Kawasan Tampa Rokok seperti,

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Institusi Pendidikan
  3. Arena kegiatan Anak-anak
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan Umum
  6. Arena olah raga
  7. Tempat kerja
  8. Tempat Umum, dan tempat lainnya yang  di tetapkan  dalam  qanun  daerah  nantinya.

 

Hartini juga menegaskan semua ini bisa diterapkan di Daerah  Aceh  Selatan yang  kita  cintai ini, jika masing  masing pihak turut membantu  dan berpartisipasi. “Semua  tempat  yang  sudah  masuk  dalam  Kawasan Tanpa  Rokok wajib  menyediakan tempat khusus  merokok, agar  hak – hak  masyarakat tidak  terzalimi”, pungkasnya.

 

Penulis: Zulfan/Aceh Selatan

Berita Terkini

Haba Nanggroe