TAPAKTUAN|ACEHHERALD – The Aceh Institute bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Selatan menggelar Media Briefing Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Caffe Rindu Alam, Tapaktuan, Kamis (15/9/2022) sore.
Media Briefing tersebut mengangkat tema “Menoropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Aceh Selatan”, dengan menghadirkan narasumber dari The Aceh Institute Fajran, Kadinkes yang diwakili oleh Syamsidar, Fasilitator Sahidi, sejumlah LSM dan para Awak Media.
Project Officer The Aceh Institute Fajran mengatakan, KTR bukan melarang orang untuk merokok, hanya saja mengatur dimana yang boleh dijadikan tempat untuk merokok, hal ini penting untuk generasi di masa yang akan datang. “Sebenarnya Aceh sudah memiliki qanun KTR untuk melindungi kesehatan banyak orang dan peran media sangat penting untuk mendorong Pemerintah, guna mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.
Sambungnya, dengan Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok saat ini maka sangat diperlukan peran media dalam penegakan KTR yang komprehensif di Aceh Selatan sehingga dapat di sosialisasikan kepada masyarakat secara optimal.
Sementara itu Fasilitator KTR Saidi, menyampaikan, KTR ini belum berjalan efektif dan maksimal, Hal itu ditandai dengan masih bebasnya aktivitas para ahli hisap di kantor-kantor pemerintah Aceh Selatan.”Untuk itu The Aceh Institute yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, KTR ini penting sekali untuk membantu masyarakat terhindar dari asap rokok dan juga penyakit yang berbahaya,” katanya.
Kemudian, salah satu peserta forum diskusi dari LSM Putri Selatan Hartini lutfi sangat mengapresiasi program Pemerintah Aceh, maupun Daerah tentang qanun, Kawasan Tampa Rokok, karena dalam qanun Aceh tersebut tidak ada sebuah pemaksaan, maupun larangan terhadap orang – orang yang suka merokok, namun lebih mengarah kepada penertipan.
Karena dengan adanya program ini, supaya di beberapa tempat tertentu bisa dijadikan Kawasan Tampa Rokok seperti,
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Institusi Pendidikan
- Arena kegiatan Anak-anak
- Tempat ibadah
- Angkutan Umum
- Arena olah raga
- Tempat kerja
- Tempat Umum, dan tempat lainnya yang di tetapkan dalam qanun daerah nantinya.
Hartini juga menegaskan semua ini bisa diterapkan di Daerah Aceh Selatan yang kita cintai ini, jika masing masing pihak turut membantu dan berpartisipasi. “Semua tempat yang sudah masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok wajib menyediakan tempat khusus merokok, agar hak – hak masyarakat tidak terzalimi”, pungkasnya.
Penulis: Zulfan/Aceh Selatan




