LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Cendekiawan muslim Tgk Rizwan H Ali angkat bicara tentang masyarakat digital. Perubahan sosial dari masyarakat agraris, industri ke masyarakat digital suatu keharusan serta harus menyesuaikan diri.
Hal lain yang diperlukan adalah qanun perlidungan anak yang harus segera diundangkan.
Pendapat ini disampaikan saat kegiatan advokasi hak-hak anak di Hotel Kuta Karang, Lhokseumawe, Rabu (2/8/2023).
Hari kedua kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh ini diikuti aparatur gampong, LSM, dunia usaha dan media massa.
Pada sesi pertama Kabid PHA DP3A Aceh Amrina Habibi SH MH berdialog dengan tokoh gampong. Ia mencatat masukan yang diberikan serta poin-poin dimaksud akan disusun dalam rekomendasi.
Dr Rizwan H Ali yang tampil pada sesi kedua menyampaikan tentang dalil-dalil dalam Alquran dan hadis terkait perlindungan anak.
Orang tua anak, ujar Rizwan, merupakan contoh terdekat bagi anak; Mereka saat balita butuh pendampingan dan didikan yang baik.
Sebab, ujar anggota MPU Lhokseumawe ini beda pola anak sekarang dengan zaman dulu. Saat ini berada pada era digital yang menyebabkan anak bisa beriteraksi dengan siapapun.
Oleh karena itu pola mendidik anak mesti kekinian. Anak generasi Z tak mau disalkan. Mereka harus di jaga serta pola asuh harus sesuai dengan zaman sekarang.
Rizwan menyarankan supaya Lhokseumawe segera lahir qanun perlindungan anak. Tentu regulasi mengadopsi dari regulasi perlindungan anak.
Namun yang penting dalam qanum dimaksud mengadopsi sebanyak mungkin kearifan lokal yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Informasi yang diperoleh draf qanun perlindungan anak sudah konsulatasikan ke propinsi.
Penulis : Yuswardi




















