Tervonis KDRT Diadukan ke Polisi

“Saat masih berada di luar itulah ia mengancam kami melalui nomor WA anak saya. Dan ini benar benar merasahkan kami. Selaku warga negara kami berhak mendapatkan perlindungan hukum,” kata Syafrial yang juga seorang praktisi media itu.
ilustrasi KDRT

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Keluarga korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengadukan tervonis dalam kasus itu ke polisi, menyusul adanya ancaman verbal melalui saluran whatshapp (WA). “Ya kami telah mengadu ke polisi terkait ancaman tersebut, karena sudah meresahkan,” kata Syafrial, ayah dari wanita korban KDRT, sambil memperlihatkan kata kata dari WA yang discreenshotnya.

Kasus KDRT itu menimpa anak Syafrial, sal;ah seorang warga Gampong Pango dan telah disidangkan di PN Banda Aceh. Selama proses persidangan, tervonis Riski Y tak ditahan. Bahkan usai vonis hakim, pria itu tetap di luar, karena menyatakan banding. “Saat masih berada di luar itulah ia mengancam kami melalui nomor WA anak saya. Dan ini benar benar merasahkan kami. Selaku warga negara kami berhak mendapatkan perlindungan hukum,” kata Syafrial yang juga seorang praktisi media itu..

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan kepada terdakwa Riski Y oleh Hakim anggota Nelly Rahkmasuri Lubis, SH, MH di Pengadilan Negeri Banda Aceh telah dibacakan pada 3 September 2025 di ruang sidang Kartika I Pengadilan Negeri Banda Aceh. Riski diputuskan  6 bulan penjara. Namun, diduga karena banding, pria itu tak masuk tutupan.  Sehingga terjadilah ancaman melalui sakluran HP tersebut.

Syahrial secara terbuka menyatakan rasa kecewanya terhadap rangkaian acara persidangan yang terkesan tak transparan. Sehingga korban banyak tidak mendapatkan informasi tentang setiap acara persidangan di Pengadilan, bahkan agenda persidangan dikabari oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Bahkan diakui jika salinan hasil putusan Pengadilan juga tidak diberikan, dimana JPU menyuruh agar bisa melihat di website resmi SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh. “Namun, di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh juga tidak bisa diakses, bahkan situs tersebut muncul dengan tulisan nama terdakwa tidak dipublikasikan,” ujar Syafrial.

Baca Juga:  Usut Kasus TPPO, Polri Berangkatkan Tim ke Myanmar dan Thailand

Sejauh ini masih ditunggu konfirmasi pihak pihak terkait tentang masalah ini. Namun pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan, termasuk menindaklanjuti pengaduan dari mereka.

Kata Kunci (Tags):
kdrt, gampong pango, vonis hakim, syahrial

Berita Terkini

Haba Nanggroe