Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara Diserahkan Ke Jaksa

"Barang bukti yang diserahkan meliputi Mobil, BPKB dan satu STNK Toyota Hilux pick up dengan nomor polisi BL 8026 KI, serta kunci asli dan kunci palsu mobil tersebut," terang Ibrahim kepada awak media, Sabtu, (20/04/24).
Tersangk kasus pencurian mobil Dinkes Aceh Utara. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Polres Lhokseumawe lakukan serah terima tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencurian Toyota Hilux milik Dinas Kesehatan Aceh Utara, Kamis, (18/0424), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Ibrahim mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah EG ( 41 tahun ) warga Jalan Darussalam No 19, Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi Mobil, BPKB dan satu STNK Toyota Hilux pick up dengan nomor polisi BL 8026 KI, serta kunci asli dan kunci palsu mobil tersebut,” terang Ibrahim kepada awak media, Sabtu, (20/04/24).

Proses serah terima tersebut dilakukan secara lancar dan baik, terangnya lagi. Ini merupakan tahap kedua dari proses penanganan perkara tindak pidana pencurian tersebut, yang mengacu pada Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum lebih lanjut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan,” imbuh Ibrahim.

Sebagaimana berita yang beredar sebelumnya, 22 maret 2024, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara dan berhasil meringkus tersangka EG (41) yang juga residivis curanmor.

Selain berhasil meringkus tersangka, Polisi juga berhasil mengamanan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, No Rangka MROQSI2GT7E0015408, Nomor Mesin 2KDS431033.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-Se KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Lagi Gajah Gasak Tanaman Warga Bandarbaru
Kata Kunci (Tags):
toyota hi-lux, pencurian mobil dinkes aceh utara, polres aceh utara

Berita Terkini

Haba Nanggroe