Tergugat dan Penggugat Sesunggukan Saat Descente Harta Waris Bersama

“Descente ini adalah melaksanakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho.
Suasana Descente di Darul Imarahm Aceh Besar. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

KOTA JANTHO | ACEHHERALD.com – Suasana pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Lapangan atau Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) diwarnai isak tangis, ketika penggugat dan tergugat berpelukan di tengah persidangan lapangan itu. Kasus itu melibatkan harta waris bersama di kawasan, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (19/12/2024) kemarin.

Descente itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. Menyaksikan fenomena tersebut, Redha mengibaratkan dengan pepatah lama Aceh, pat ujuen yang han pirang, pat prang yang han reuda. (Dimana hujan yang tak berheni dimana perang yang tak reda). Descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Dalam mempimpin sidang pemeriksaan, Muhammad Redha Valevi didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani, S.Sy., M.H., dan Nurul Husna, S.H., Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli dan aparatur lainnya.

Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan tergugat, serta Keuchik Lam Blang Manyang, dan anggota Polsek Darul Imarah. “Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah yang dibangun di atas (kurang lebih) 330 meter per segi dan perabotan rumah tangga seperti TV, mesin cuci, lemari, kulkas dan lain-lain,” kata Muhammad Redha.

Menurutnya, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek secara kesuluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan memeriksa objek lainnya disertai dokumentasi. “Descente ini adalah melaksanakan amanat dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib tersebut.

Baca Juga:  Dr Imran Pastikan Mutasi Jabatan Eselon II dan III, Patokan Kinerja bukan Calo

Setelah itu, pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar untuk melaksanakan descente berikutnya, yaitu perkara kewarisan dengan register nomor perkara 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.

Objek di Gampong Lamcot adalah sebidang tanah, 1 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua yang terletak di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kemudian juga sepetak kebun yang terletak di jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga, Dusun Aneuk Gle, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Selain melakukan descente, Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho juga melakukan penyitaan atas objek perkara aquo.

Kegiatan yang dipimpin Ketua MS Jantho juga dihadiri oleh penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Lamcot, dan pihak keamaan dari Polsek Darul Imarah.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur juga memeriksa objek dengan teliti secara kesuluruhan seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, dan serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan objek dalam perkara yang sama, sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian. Dan terjadilah sesi mengharukan tersebut, karena keduanya lalu saling berangkulan dengan deraian air mata.

Kata Kunci (Tags):
ms jntho, redha fahlevi, sidang descente, harta waris bersama

Berita Terkini

Haba Nanggroe