BLANGPIDIE I ACEHHERARD.com – Tender Proyek Lanjutan Pembangunan Pasar Modern Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), bernilai Rp 44.971,384,248 (Rp 44,9 miliar lebih) yang telah diumumkan di Laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) kabupaten setempat, sejak 25 April sampai 2 Mei 2024, akhirnya batal.
Seperti diketahui bahwa peletakan batu proyek Pasar Modern Abdya dilaksanakan tanggal 14 Maret 2016 lalu oleh Bupati saat itu, Ir Jufri Hasanuddin MM.
Proyek bernilai puluhan miliar itu dibangun di atas lahan seluas sekitar 4,6 hektare (ha) di Desa/Gampong Kedai Siblah atau kawasan bantaran aliran sungai Krueng Beukah, Kecamatan Blangpidie.
Pasar modern tersebut dibangun dengan sistem tahun jamak (multiyears) dengan besaran anggaran Rp58,68 miliar sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) APBK Abdya tahun 2016 dan 2017.
Proyek ini dikerjakan PT Proteknika Jasa Pratama dengan Nomor Kontrak: 60201/KONTRAK-CK/PU/2016 tanggal 29 Februari 2016. Dalam perjalanan pekerjaaannya terjadi pemutusan kontrak kerja pada tanggal 29 September 2017.
Setelah sekitar 7 tahun mangkrak, Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM yang menjabat sejak 15 Agustus 2022 lalu, bertekad melanjutkan pembangunan pasar yang terbengkalai tersebut.
Mengingat proyek prestisius ini pernah tersangkut hukum, Pj Bupati Darmansah pun meminta persetujuan Pj Gubernur Aceh ketika dijabat Achmad Marzuki untuk melanjutkan Pembanguan Pasar Modern Abdya dengan menggunakan sisa dana Otsus APBK tahun 2016-2017.
Pj Bupati Abdya juga meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, termasuk meminta bantuan Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Tidak diketahui secara pasti apakah seluruh proses tersebut clear atau belum, yang pasti Proyek Lanjutan Pembangunan Pasar Modern Abdya, dilelang pekerjaannya, dengan menngunakan dana dari sisa anggaran Otsus APBK Abdya 2016-2017 sebesar Rp 44,9 miliar lebih pada satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Abdya.
Tender Proyek Lanjutan Pasar Modern Abdya itu diumumkan atau Pengumuman Pasca Kualifikasi di Laman LPSE Kabupaten Abdya, sejak 25 April sampai 2 Mei 2024.
Dari laman LPSE terpantau 13 peserta/perusahaan sudah mendaftar. Tiba-tiba, memasuki tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, dari 4 Mei sampai 13 Mei 2024, tiba-tiba tender paket proyek tersebut dibatalkan.
Penyebab pembatalan tender proyek lanjutan pembangunan pasar modern Abdya, bernilai Rp 44,9 miliar lebih tersebut, sepertinya sangat sulit mendapat konfirmasi dari pihak berkompeten.
Kepala Dinas PUPR Abdya, Alfian Liswandar ST, yang berulang kali dihubungi Aceh Herald.com hingga Jumat (17/5/2025) malam, terkesan mengelak memberikan keterangan.
Aan, nama panggilan Kadis PUPR ini hanya memberikan nomor ponsel PPK, Musliadi. Dia meminta untuk menghubungi PPK dengan alasan info lebih detail ada di PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Akan tetapi, PPK Pembangunan Lanjutan Modern Abdya, Musliadi ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) justru tidak memberi tanggapan sama sekali, meskipun pesan yang dikirim dipastikan masuk.
Alhasil, alasan pembatalan tender proyek lanjuatan pasar modern tersebut menjadi misteri, kemudian mengundang spekulasi.
Kecuali, pada halaman LPSE Kabupaten Abdya, diperoleh sedikit keterangan tentang alasan pembatalan tender, yaitu sesuai surat dari PPK, Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang pada Dinas Kabupaten Abdya, Nomor: 600/170, tanggal 13 Mei 2024, Perihal Pembatalan Paket Tender.
Spekulasi yang mencuat bahwa pelaksanaan tender proyek lanjutan pembangunan pasar modern Abdya dengan anggaran besar mencapai Rp 44,9 miliar, sumber sisa anggaran Otsus APBK Abdya 2016-2017, sebenarnya belum layak tender sehigga terkesan dipaksakan, dan ujung-ujungnya secara hukum bisa beresiko.
Pelaksanaan tender proyek tersebut, menurut keterangan yang didapat media ini, kurang memperhatikan pertimbangan hukum yang sudah diberikan aparat penegak hukum yang diminta untuk itu.
Pelaksanaan tender juga kurang mempertimbangkan saran-saran dari BPKP RI sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Probity Audit pada Tahap Persiapan Pengadaan Barang/Jasa atas paket kelanjutan pembangunan pasar Modern Kabupaten Abdya yang dikeluarkan tanggal 6 April 2023.
Hasil audit BPKP RI disarankan, agar melakukan revisi atas Studi Kelayakan /Feasility Study (FS) paket kelanjutan pembangunan pasar modern Abdya tahun 2023, melakukan revisi DED yang disesuaikan dengan FS yang baru.
Saran berikutnya, memastikan lahan tidak bermasalah atau silang sengketa, dan menyusun kembali HPS berdasarkan DED yang telah disesuaikan dengan Uji Kelayakan/Feasility Study (FS) yang telah direvisi.
Konon, karena ada hal-hal yang berpotensi beresiko, maka Dinas PUPR Abdya melalui PPK Lanjutan Pembangunan Pasar Modern Abdya, lebih memilih membatalkan tender paket proyek tersebut.
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)



















