Tekan Angka Pernikahan Bawah Umur, Pemkab Aceh Selatan Jalin Kerjasama Dengan Mahkamah Syar’iah

TAPAKTUAN|ACEHHERALD – Ketua Mahkamah Syari’ah Tapaktuan, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerjasama bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tentang upaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur, dalam sebuah acara di Rumoh Inong Tapaktuan, Kamis (21/07/2022). Menurut Ketua Mahkamah Syari’ah Tapaktuan, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH, terjadinya pernikahan anak di bawah … Read more

Pemkab Aceh Selatan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerjasama bersama Mahkamah syariah Terkait pembatasan usia pernikahan, Kamis (21/07/2022) Foto: Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN|ACEHHERALD – Ketua Mahkamah Syari’ah Tapaktuan, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerjasama  bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tentang upaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur, dalam sebuah acara di Rumoh Inong Tapaktuan, Kamis (21/07/2022).

Menurut Ketua Mahkamah Syari’ah Tapaktuan, Ervy Sukmawarti S.H.I, MH, terjadinya pernikahan anak di bawah umur ada 4 faktor yaitu, faktor budaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi dan faktor sosial, tuturnya. “Mudah-mudahan dengan adanya MoU ini kita bersama bisa menekan angka pernikahan anak di bawah umur dan mengembalikan hak-hak anak, hak pendidikan serta hak kesehatan anak”, ucapnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran mengatakan, bahwa pernikahan bukanlah sekedar menjalin ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan, namun lebih dari pada itu, sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2019 tentang pembatasan usia pernikahan, upaya dalam hal menurunkan angka pernikahan usia di bawah umur harus diminimalisir. “Sangat disayangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka pernikahan anak di Indonesia masih cukup tinggi tidak terkecuali di Kabupaten Aceh Selatan,”sebutnya.

Dia mengatakan, Penandatangan pada hari ini merupakan, salah satu upaya Pemerintah Daerah bersama Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan dan Instansi serta SKPK terkait untuk menekan angka pernikahan usia anak.

Hari ini Pemkab sangat terimakasih kepada Mahkamah Syar’iah Tapaktuan di karena kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Dengan melalui perjanjian kerjasama ini dapat menjadi salah satu jalan yang efektif dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini khususnya di Kabupaten Aceh Selatan,”ujarnya.

 

Zulfan     (Tapaktuan)

Baca Juga:  15 Orang Meninggal, Tertinggi Selama Pandemi Covid-19 Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe