Syamsul Bahri minta Sengketa Pulau yang Diserobot Sumut Dibawa Ke Mahkamah Agung

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Perjuangan menarik kembali empat pulau milik Aceh dari wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) masih terus dilakukan Pemerintah Aceh. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Polemik pulau ini pun semakin panas sejak keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 050-145 … Read more

Syamsul Bahri

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Perjuangan menarik kembali empat pulau milik Aceh dari wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) masih terus dilakukan Pemerintah Aceh. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Polemik pulau ini pun semakin panas sejak keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 050-145 Tahun 2022, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Salah satu  tim perumus dan tokoh pendiri Kabupaten Aceh Singkil, H. Syamsul Bahri, SH, Jumat (31/03/2023) mengisahkan, pada awalnya sejak zaman kolonial Belanda yang juga ada terdapat dalam salah satu persuratan tapal batas, wilayah itu memang jelas itu milik Provinsi Aceh.

Menurut sosok pengacara spesialis Hukum Perdata itu, dulu tepatnya di wilayah Controleur Aceh bagian Singkil, kawasan itu masuk dalam batas di ujung Simanuk – manuk. “Jadi kalau kita lihat dalam berkas persuratan kita bisa tarik dari wilayah Tapanuli itu diawali dari batas Simanuk – manuk. Sementara jika kita tarik dari batas Aceh Selatan sana berada di Ujung Sigambong,” terangnya.

Jadi Singkil itu dari sisi pantai yang membujur ke timur, batasnya di Simanuk-manuk. Kemudian jika ditarik dari ujung Simanuk-manuk keempat pulau ini jelas masuk ke dalam wilayah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil, ungkap mantan Ketua Umum Badko HMI Aceh ini.

Ketika ditanya Acehherald.com sejak kapan adanya klaim kalau keempat pulau itu milik Sumatera Utara, menurut Syamsul, perihal klaim pulau ini mulai mencuat sejak pemekaran dari Aceh Selatan dan berdirinya Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 1999. “Kemudian beberapa tahun pasca Tsunami Aceh dan saya masih Anggota DPR Aceh, intens melakukan kunjungan dan rapat – rapat terkait tapal batas ini di kantor Gubernur, itu pun juga tidak maksimal yang dilakukan pemerintah Aceh saat itu,” sesalnya.

Baca Juga:  Hujan Lebat Guyur Lhokseumawe, Imran Pantau Titik Rawan Banjir
Pulau Panjang

Seharunya, Pemerintah Aceh diharapkan masyarakat untuk mampu memastikan bahwa pulau – pulau itu adalah milik Provinsi Aceh. Entah karena posisi pulaunya jauh dari Ibu Kota, hingga terkesan setengah hati berbuatnya.

Memang menurut informasi, seakan – akan karena tidak ada orang Aceh yang tinggal di Pulau-pulau itu maka dianggap sebagai bagian dari provinsi Sumatera Utara. Padahal tidak seperti itu juga memahaminya.

Samsul menambahkan, agar persoalan itu tuntas, sengketa itu diajukan keperadilan Mahkamah Agung atau dimana peradilan yang berwenang perihal ini. “Biar jelas perkara dan sengketa tapal batas ini dibahas dalam persidangan, jadi Pemerintah Aceh tinggal ajukan saja. Jangan pertemuan demi pertemuan terkait sengkata ini hanya agenda formil saja, tapi tidak tau kita sejauh mana progressnya. Seperti pertemuan yang dilakukan di Bali sebelumnya, kita juga tidak tau proggresnya bagaimana, yang tau kita dipemberitaan hanya hasil akhirnya saja!”

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe