
LANGSA | ACEH HERALD.com –
Kepala sekolah diminta untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) betul-betul diperuntukan bagi upaya peningkatan mutu dan layanan pendidikan di sekolah-sekolah. “Jangan ada kepala sekolah yang menyalahgunakan penggunaan bantuan DAK,” tegas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini, Kamis (13/8/2020).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Suhartini pada acara sosialisasi penggunaan DAK tahun 2020 di Aula SD Negeri 1 Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kamis (13/8/2020). Menurutnya, anggaran DAK harus dimanfaatkan untuk meningkatkan fasilitas dan mutu pelayanan pendidikan di sekolah,” tegasnya.
Pada acara yang diikuti puluhan kepala sekolah SD, SMP dan ketua komite itu, Suhartini menyebutkan tahun 2020 ini, Pemko Langsa telah mengalokasikan dana DAK fisik untuk enam Taman Kanak-kanak ( TK), 35 Sekolah Dasar (SD), dan tiga SMP.
Menurut Suhartini, penggunaan dan pengelolaan DAK haruslah akuntabel dan efisien sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2020.
Selain Perpres, lanjut Suhartini lagi, ada Peraturan Mendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2020 khusus untuk tingkat SD dan SMP.
Malah untuk pemetaan penggunaan dana DAK fisik ini, telah dilakukan awal 2019 lalu dengan menggunakan aplikasi Krisna di bawah Kementerian PPN/Bappenas. Proses usulannya dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan diteruskan ke Bappeda Kota Langsa.
Selanjutnya akan dinilai dan setelah disetujui baru diteruskan ke Bappeda Aceh untuk diajukan ke Kementerian PPN Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Menurut Suhartini, layak atau tidaknya mendapat bantuan DAK untuk sekolah di Kota Langsa akan disesuaikan dengan data teknis bidang pendidikan melalui aplikasi yang telah ditentukan.
Penulis Ridwan Suud ( Aceh Timur/ Kota Langsa)



















