Suasana Kerja Hari Pertama Puasa Ramadhan Berjalan Normal

BANDA ACEH | ACEH HERALD– Suasana dan kondisi kerja di perkantoran lingkup Pemerintah Aceh pada hari pertama bulan Ramadhan tahun 2021 atau 1442 Hijriah, berjalan normal. “Alhamdulillah semua berjalan normal. Hanya saja jadwal masuk kerja yang sedikit ada perubahan. Selebihnya semua berjalan normal,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, kepada AcehHerald.com, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto

BANDA ACEH | ACEH HERALD–

Suasana dan kondisi kerja di perkantoran lingkup Pemerintah Aceh pada hari pertama bulan Ramadhan tahun 2021 atau 1442 Hijriah, berjalan normal. “Alhamdulillah semua berjalan normal. Hanya saja jadwal masuk kerja yang sedikit ada perubahan. Selebihnya semua berjalan normal,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, kepada AcehHerald.com, Selasa (13/4/2021).

Hal itu dikemukakan seusai tim pemantau dari Pemerintah Aceh melihat aktivitas dan susasana di sejumlah perkantoran pada hari pertama kerja di bulan Ramadhan di beberapa SKPA dan Sekretariat Daerah Aceh.
Jadwal kerja pegawai tetap dilakukan mulai hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 08.30 pagi hingga jam 15.00 sore.

Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jumat memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Selain itu, Iswanto mengatakan para pegawai juga terlihat menerapkan Protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan kerja. Di mana ASN tetap memakai masker dan menjaga jarak.
Apa yang dilakukan pegawai seluruhnya telah sesuai dengan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan untuk pegawai di Aceh yang dikeluarkan pemerintah Aceh pada pekan lalu.

Dalam surat itu disebutkan, jika jadwal kerja pegawai hanya pada hari Senin hingga hari Jumat. Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 17.00 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 15.00 sore. Sementara hari Jumat, jam kerja dilakukan hingga jam 16.00 sore. Jam kerja hari Jumat memang lebih lama. Hal itu dikarenakan penyesuaian waktu istirahat siang yang lebih lama.

Baca Juga:  KONI Aceh Liburkan Latihan Atlet Pelatda Selama 20 Hari

“Para pegawai baik PNS maupun Non PNS, tetap mengenakan pakaian dinas seperti hari-hari biasa,” kata Iswanto.

Dikatakan, aturan baju dinas sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 dengan ketentuan Pakaian Dinas PNS.

“Diharapkan sampai seterusnya kita bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing masing,” pungkas Karo Humpro Serda Aceh itu.

Berita Terkini

Haba Nanggroe