Siap-siap! Setelah Beras, Pemerintah Akan Naikkan Harga Gula

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok Harga Pokok Penjualan (HPP) tebu dan gula di petani, serta Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen. Adapun alasan diaturnya kembali HPP dan HAP dari komoditas tersebut karena memang terjadi kenaikan harga gula di internasional, sehingga harga di tingkat … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM  – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok Harga Pokok Penjualan (HPP) tebu dan gula di petani, serta Harga Acuan Penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen. Adapun alasan diaturnya kembali HPP dan HAP dari komoditas tersebut karena memang terjadi kenaikan harga gula di internasional, sehingga harga di tingkat nasional juga ikut terkoreksi.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menyampaikan, HPP tebu petani akan diatur kenaikannya dari yang sebelumnya Rp 11.500 per kg, menjadi Rp 12.500 per kg.
“(Harga) tebu petani juga kita naikkan. Bukan semata-mata harga gula yang kita naikkan, tetapi harga tebu petani juga kita naikkan dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500,” ungkap Ketut dalam Musyawarah Kerja Nasional 2023 Gapgindo di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Dengan dinaikkannya HPP tebu atau gula di hulu atau di tingkat petani, artinya juga akan ada kenaikan di tingkat hilir atau konsumen. Pemerintah berencana mengatur harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 15.500 per kg untuk wilayah Indonesia Timur, sementara untuk wilayah Barat akan diatur harganya di angka RP 14.500 per kg.

“Oleh karena itu, kita memang sudah menghitung dan melibatkan semua pihak, ini yang pasnya memang mesti (harus) naik harganya, mungkin normal-normalnya bisa Rp 15.000 atau Rp14.500 yang ada di wilayah Jawa. Mungkin di daerah Papua, Maluku, daerah timur, dan perbatasan itu tidak mungkin sama, dan tidak pernah sama harganya. Di wilayah timur berbeda Rp 1.000 lebih tinggi dari wilayah barat,” jelas Ketut.

Adapun usulan HAP gula konsumsi di tingkat petani menjadi Rp 12.500 per kg, angka itu naik 8,70% dari HAP sebelumnya. Sementara, usulan HAP gula konsumsi di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg, itu naik 7,41% dari HAP sebelumnya.

Baca Juga:  Indonesia Rugi Rp551 T Imbas Makanan Terbuang 48 Juta Ton per Tahun

“Sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden, harga wajar harus kita tentukan. Jadi kita mulai dari hulu, kemudian baru kita bawa ke hilir. Oleh karena itu, kami juga dengan kebijakan harga ini kami bedakan, kami zonasikan. Karena tidak mungkin juga harga kita buat sama di Jawa dengan di Papua, tidak mungkin kita buat harga sama di Jawa dengan daerah perbatasan, otomatis pasti berbeda,” ucapnya.

Ketut memastikan, kenaikan dari harga gula ini tidak akan menyumbang inflasi yang tinggi. Pihaknya meyakini perhitungan tersebut tidak akan menjadi masalah besar ke depannya.

Dia mengatakan kenaikan tersebut masih belum terjadi, karena masih digodok di pemerintahan, “Tetapi ini belum naik, kami masih menggodok,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa harga gula konsumsi saat ini telah mengalami kenaikan. Secara nasional rata-rata kenaikannya sudah mencapai Rp 14.500 per kg dan tertinggi berada di daerah Papua yang mencapai Rp 16.000 per kg.

Sementara, penyebab daripada kenaikan harga gula menurutnya, karena penurunan ekspor dari beberapa negara pengeksor. Selain itu, kenaikan harga gula di internasional itu sendiri.

“Oleh karena itu harga juga terkoreksi di tingkat nasional. Mungkin juga ada pengaruh perang Ukraina dan lain sebagainya, saya kira itu sedikit berpengaruh,” tutur dia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe