TAPAKTUAN | ACEHHERALD.Com – Sebanyak 152 pengungsi Rohingya yang ditampung sementara di Terminal Type C Labuhan Haji, Kamis (24/10/2024) lalu, saat ini dipindahkan oleh masyarakat ke Alun – alun Tapaktuan depan Kantor Bupati Aceh Selatan, Rabu (6/11/2024).
Hal itu disebabkan oleh batas waktu yang diberikan masyarakat terkait penempatan imigran Rohingya di Terminal Type C Labuhan Haji atau di daerah Kecamatan Labuhan Haji sudah habis.
Diketahui hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, Kodim 0107/ Aceh Selatan, Imigrasi, UNHCR, dan IOM dengan unsur masyarakat, imigran Rohingya tersebut hanya ditampung sementara atau selama tujuh hari di Terminal Type C Labuhan Haji.
Artinya, penampungan sementara itu sudah berakhir pada 1 November 2024 dan selanjutnya harus dipindahkan dari daerah Labuhan Haji Raya.
Pantauan Acehherald.com, Rabu (6/11/2024) imigran Rohingya tersebut dibawa menggunakan empat truk dari Labuhan Haji menuju kantor Bupati Aceh Selatan di Tapaktuan.
Setelah rombongan imigran Rohingya tiba, pintu gerbang kantor Bupati Aceh Selatan tertutup sehingga ditempatkan sementara di alun-alun depan kantor Bupati Aceh Selatan.
Penulis: Zulfan




