
Umumnya Gara Gara Medsos Terutama Hape
SIGLI | ACEH HERALD
SEPANJANG tahun 2020 pasangan nikah di Pidie, Provinsi Aceh, tercatat 3.908 pasangan, terdapat juga 32 orang diantaranya masih usia di bawah 19 tahun atau nikah di bawah umur. Selain itu sebanyak 498 pasutri dalam proses cerai, yang umumnya digugat cerai oleh istri atau fasah.
Umumnya perkara perceraian gugat oleh istri itu, lebih banyak disebabkan masalah ekonomi, medsos, judi dan ketidak harmonisan lainnya dalam membina rumah tangga.
Sedangkan pada tahun 2021 dari Januari sampai Maret, ada 978 pasangan nikah, dengan usia di bawah umur ada 18 orang, sesuai data yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Pidie, Drs.H.Abdullah AR, M.Ag, kepada media ini, beberapa waktu lalu. “Untuk yang nikah masih di bawah umur usia nikah, itu sudah ada rekomendasi dari Mahkamah Syar’iyah, jadi itu sudah sesuai prosedur,” terang H Abdullah AR.
Dikatakan juga, untuk buku nikah, pengajuannya sesuai dengan jumlah pasangan nikah, dan pada tahun 2020 lalu semua pasangan nikah sudah mendapatkan buku nikah.
Data dari Mahkamah Syar’iyah Sigli, yang disampaikan oleh Panitera Muda Hukum, bagian data, Dedy Afrizal,S.H.I,M.H, bahwa perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Sigli pada tahun 2020 sebanyak 1.501 perdata dan 16 Jinayat.
Kata Dedy lagi, dari 1.508 perkara perdata, termasuk perkara cerai, ada 489 pasangan yang mengajukan gugatan cerai pada tahun 2020 ke Mahkamah Syar’iyah, dan didominasi gugatan oleh pihak istri, dengan 382 cerai gugat dan oleh pihak suami sebanyak 107 cerai talak.
Selain perdata, pada tahun yang sama juga ada 16 perkara jinayat, zina 7 perkara, maisir 7 perkara, dan ikhtilat 2 perkara. Sedangkan pada tahun 2021, dari Januari sampai April, baru 8 perkara jinayat yang sedang ditangani.
Perkara Jinayat pada tahun 2021 dari Januari sampai dengan April, dari data tersebut yang disampaijan Dedy yaitu, zina 2 perkara, maisir 2 perkara, pelecehan seksual 1 perkara, Ihtilat Anak 2 perkara, dan zina anak 1 perkara.
Dari penjelasan, beberapa waktu lalu oleh Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Drs. H.Juwaini, S.H., M.H., turut didampingi oleh Wakil ketua, Fauziati, S.Ag., M.Ag., sebagian kecil perkara perceraian 2020 yang belum selesai, dituntaskan pada tahun 2021. “Perkara lain sudah tuntas, yang perceraian masih ada beberapa, karena ada perkara yang menghadirkan banyak saksi. Kecuali perkara yang tidak dihadiri oleh tergugat”, kata Juwaini.
“Perkara perceraian gugat oleh istri, lebih banyak disebabkan masalah ekonomi, medsos, judi dan ketidak harmonisan lainnya dalam membina rumah tangga”, demikian Juwaini.(*)




