
JAKARTA I ACEHHERALD.com – Setelah sempat mendapat rangkaian protes baik langsung maupun melalui media sosial, terhadap penetapan status daerah terkait covid-19, akhirnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku penanggungjawab nasional covid-19, merevisi status daerah terkait covid.
Sebanyak sembilan kabupaten/kota di Aceh yang semula tergolong zona merah, dinyatakan sebagai zona kuning atau kategori daerah dengan resiko rendah.
Hal itu diungkapkan oleh Dr. Dewi Nur Aisyah, M.Sc. DIC, angggota pakar Satgas Percepatan Covid 19 Indonesia, saat menggelar konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, yang disiarkan di berbagai televisi swasta, Senin, 08 Juni 2020.
Katanya untuk update data yang diperbaharui pada 07 Juni 2020, penggunaan indikator kesehatan masyakarat sebagai navigasi utama tehadap zonasi resiko daerah.
Sebagaimana yang sudah disampaikan pada akhir Mei 2020, Satgas Covid telah melakukan pengumpulan data dengan menggunakan 15 indikator kesehatan masyakarat.
Terdapat empat zona resiko utama, yaitu zona resiko tinggi, diwarnai dengan warna merah, zona resiko sedang, diwarnai dengan warna kuning tua, zona resiko rendah diwarnai dengan warna kuning muda dan zona tidak terdampak diwarnai dengan warna hijau.
Untuk secara nasional ada 136 kabupaten kota yang menjadi daerah dengan resiko rendah penyebaran covid 19, dengan nilai skor yang tercantum yakni 20 % tertinggi ke atas. Dimana data yang di update setiap minggunya hingga pada tanggal 07 Juni 2020.
Untuk Provinsi Aceh, terdapat sembilan kabupaten kota yang masuk zona kuning yakni Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Pidie, Simeulue, Banda Aceh, Aceh Utara, Gayo Lues, Bener Meriah. Dengan kata lain, taka da zona merah untuk Aceh secara keseluruhan.
Penggolongan itu terasa lebih fair, karena sejauh ini memang tak ada transmisi covid di Aceh. Karena semua yang dinyatakan positif adalah warga yang baru datang dari daerah transmisi covid, seperti Pulau Jawa, Medan, Riau hingga Malaysia.
Penulis : Nurdinsyam



















