Selewengkan Dana Desa, Mantan Keuchik Air Berudang Diancam 20 Tahun Penjara

Selain kasus tindak pidana korupsi, pihaknya juga mengungkap tiga kasus lainnya yakni pelecehan seksual, pencurian di Gampong Padang dan pencurian di SMK 1 Kluet Selatan.
Polres Aceh Selatan gelar Konferensi Pers dalam pengungkapan Kasus. Foto. Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Mantan Keuchik Air Berudang inisial KM (57) di ancam 20 tahun penjara gegara dugaan  selewengkan Dana Desa (DD) tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK.,  didampingi Waka Polres, Kompol Iswar, SH, Kabag Ops, AKP Rizal, Kasat Reskrim, AKP Fajriadi, SH., saat Konferensi pers  di awal tahun 2024 di Aula Polres, Sabtu (13/01/2024).

Ia mengatakan, selain kasus tindak pidana korupsi, pihaknya juga mengungkap tiga kasus lainnya yakni pelecehan seksual, pencurian di Gampong Padang dan pencurian di SMK 1 Kluet Selatan.

“Kasus tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada Pengelolaan Dana Desa Air Berudang setelah penyidikan tersebut, penyidik menemukan adanya kesepakatan dan atau pemufakatan jahat antara tersangka inisial KM selaku Keuchik Gampong Air Berudang dengan tersangka inisial NAD selaku Sekretaris Gampong (Sekgam) Air Berudang yang sekarang berstatus DPO,” kata Kapolres Aceh Selatan.

Ditambah AKBP Mughi bahwa kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Air Berudang tahun 2021 dan 2022 sehingga terjadi penyimpangan dan kerugian keuangan negara sebesar Rp469.769.162.

Terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Inspektorat Aceh Selatan.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Tersangka KM dan Tersangka NAD menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp469.769.162,- untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi,” jelasnya.

Adapun pasal yang diterapkan oleh Penyidik Polres Aceh Selatan, Pasal 2 Ayat [1] Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat [1] huruf A dan B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) le 1e KUHpidana dengan Ancaman Hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), pungkas Kapolres Aceh Selatan.

Baca Juga:  Selama Januari 2022, 53 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
polres aceh selatan, Dana Desa, selewengkan DD, kapolres aceh selatan, Konferensi pers polres aceh selatan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe