Selama Libur Panjang, Pendatang dari Luar Aceh Wajib Tunjukkan Test Rapid Antigen

BNPB Berikan Apresiasi [divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] BANDA ACEH | ACEH HERALD GUBERNUR Aceh Nova Iriansyah mewajibkan seluruh pendatang dari luar Aceh yang masuk ke Aceh selama proses libur panjang sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 04 Januari 2021, harus menunjukkan hasil test rapid antigen yang masih berlaku kepada Satgas Covid di gampong atau Satgas … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BNPB Berikan Apresiasi

Nova Iriansyah (Dok.Foto Ist)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH | ACEH HERALD

GUBERNUR Aceh Nova Iriansyah mewajibkan seluruh pendatang dari luar Aceh yang masuk ke Aceh selama proses libur panjang sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 04 Januari 2021, harus menunjukkan hasil test rapid antigen yang masih berlaku kepada Satgas Covid di gampong atau Satgas Gampong yang jadi tujuan.

Hal itu untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid, yang berpotensi terjadi peningkatan pada rentang libur panjang penutup tahun ini, akibat meningkatnya mobilitas warga saat libur panjang tersebut.

Dalam kaitan itulah, melalui suratnya kepada seluruh bupati/walikota di Aceh, Gubernur Nova meminta jajaran Bupati dan Walikota di Aceh meningkatkan peran Satgas Gampong sebagai pageu gampong untuk mengendalikan serta melakukan pencegahan terhadap covid-19, yang sangat berpotensi terjadi lonjakan akibat perjalanan orang pada masa libur panjang 24 Desember 2020 hingga 04 Januari 2021.

Imbauan maksimalisasi peran Satgas Gampong untuk mencegah dan memutuskan mata rantai covid itu, tertuang dalam Surat Gubernur Aceh tertanggal 22 Desember 2020 yang diteken oleh Sekda Aceh Taqwallah.

Gubernur juga meminta jajaran bupati/walikota se Aceh untuk melakukan langkah vidcon dengan jajaran camat dan keuchik di daerahnya, paling lambat, besok tanggal 24 Desember 2020, sembari melakukan langkah evaluasi dan monitoring terhadap Satgas Gampong dalam wilayah masing masing. Selain itu juga menyangkut sosialisasi instruksi penunjukan hasil test rapid antigen pendatang dari luar Aceh itu.

Surat tersebut juga meminta jajaran Satgas Gampong untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan warga serta para pendatang untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal yang sana akan dilakukan dengan sterilisasi fasilitas public, layanan sosial serta lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan hajatan di lingkungan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Forkopimda Resmi Cabut Penerapan Jam Malam

Berikan apresiasi

TA Hafil

Sementara itu Liasson Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Aceh, Mayjen (Purn) TA Hafil memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Aceh tersebut. Menurutnya, kebijakan itu terasa tepat, karena potensi mobilitas warga saat libur panjang tahun ini akan lebih besar dari tahun sebelumnya, karena rentang waktunya yang panjang. “Mobilitas ini tidak sebatas antarkabupaten, namun juga lintas propinsi hingga bahkan antarnegara. Tentu hal ini menjadi konsideran potensi lonjakan kasus Covid itu sendiri,” tutur mantan Pangdam IM tersebut.

Hafil juga menyatakan pihak BNPB melalui jaringannya di daerah akan terus memantau efektiftas imbauan Gubernur Aceh itu. Terutama yang menyangkut maksimalisasi peran Satgas Gampong serta kewajiban soal penunjukan hasil test Rapid Antigen terhadap pendatang dari luar Aceh, sebagai upaya taktis memutus rantai penyebaran covid dari luar. “Hal yang sama sebelumnya telah kami bicarakan dalam Rakor Satgas Covid BNPB, dengan materi utama mengantisipasi lonjakan covid saat libur Nataru 2020,” tandas Mayjen (pur) Hafil.(*)

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe