Pariwara

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD.com-
Sebanyak 290 calon pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada guru Sekolah Luar Biasa, SMA, dan guru SMK PPPK Kota Lhokseumawe mengikuti Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2021.
Penyerahan SK terdiri dari 67 CPNS, 108 PPK tahap satu dan 115 PPK tahap dua yang diserahkan langsung Sekretaris Daerah Kota l Lhokseumawe , T Adnan SE didampingi oleh Kepala BKPSDM Kota lhokseumawe, M.Nur di halaman kantor Walikota lhokseumawe, Selasa (17/5).
“ Saat ini bapak ibu sudah syah dan resmi walau masih CPNS namun dalam setahun ini kinerja bapak ibu itu diperhatikan, artinya ada tahapan yang harus dilaksanakan seperti Latsar atau pelatihan dasar, saya melihat latsar ini perlu karena tadi saya melihat ada sebagian dari bapak ibu sekalian bahwa wawasan kebangsaannya belum tumbuh, “ katanya.

Sekda menambahkan, saat dinyanyikan lagu Indonesia raya tadi, ada yang tanganya dalam kantong celana, ada yang bermain hp, selaku warga Negara Republik Indonesia kita harus bersikap siap, itu pentingnya mengikuti latsar, selain diajarkan tentang wawasan kebangsaan juga diajarkan tentang baris berbaris, setelah lulus latsar, barulah bapak ibu sekalian PNS 100 % menjadi PNS “, sambungnya.
Menurut Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Drs Marzuki MSI, penekanan disampaikan oleh Adnan adalah tentang bagaimana bersikap sebagai pegawai baru yang akan di tempatkan di seluruh OPD dan sekolah.
“ Belajarlah dengan baik, jangan langsung cari – cari kesalahan, saya pesankan jangan lakukan itu, jangan suka bergosip, bekerjalah bedasarkan tupoksi masing – masing, jangna pelit ilmu kemudian haru ringan tangan , apa yang disuruh kerjakan oleh atasan mohon dikerjakan dengan ikhlas walaupun itu bukan tupoksi kita, itu merupakan hal positif yang kami nilai, dan selanjutnya abaikan kesalahan orang lain, karena itu urusan atasan yang menilai “. Sebutnya
Adnan menekankan juga tentang manajemen waktu dan kedisiplinan pegawai yang harus dilaksanakan dalam meyelesaikan tugas- tugasnya .
“ Saat ini kita sudah berlaku system e-kinerja dimana absensi tidak manual lagi dan ini harus diperhatikan karena bedasarkan PP terbaru jika bapak ibu tidak bekerja selama 10 hari beturut – turut, bapak ibu bisa dipecat, saya ulangi 10 hari bapak ibu berturut- turut tidak bekerja bisa dipecat dan saya berpesan karena kita ASN ini gajinya kecil jangan berpikir untuk korupsi “. pungkasnya.
Penulis : Yuswardi