Segerombol Nenek Nenek Tertangkap Berjudi, Ada Yang Berumur 81 Tahun

LOMBOK I ACEH HERALD POLISI dibuat geleng kepala. Betapa tidak, saat mereka menggerebek sebuah lokasi perjuadian, yang dapat adalah segerombol nenek peot yang sedang asyik berjudi ceki. Sebanyak tiga orang dari nenek itu berusia, 75, 80 dan 81 tahun. Sebuah usia yang sangat dekat dengan tanah atau sudah bau tanah.. Para nenek itu digerebek di … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Nenel tertagkap berjudi. 

LOMBOK I ACEH HERALD

POLISI dibuat geleng kepala. Betapa tidak, saat mereka menggerebek sebuah lokasi perjuadian, yang dapat adalah segerombol nenek peot yang sedang asyik berjudi ceki. Sebanyak tiga orang dari nenek itu berusia, 75, 80 dan 81 tahun. Sebuah usia yang sangat dekat dengan tanah atau sudah bau tanah..

Para nenek itu digerebek di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Lingsar, Lombok Barat ini. Mereka berlima dan kelimanya diamankan polisi, karena tertangkap basah sedang menggelar judi ceki, Kamis (7/4) lalu.

Keimanya adalah WK (75); NR (54); KS (57); WT (80); dan IWU (81). Mereka tertangkap oleh tim opsnal Polsek Lingsar. ”Kita tangkap mereka saat sedang main judi,” kata Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika, Jumat (8/4).

Polisi menemukan kartu ceki serta uang Rp 64 ribu berbagai pecahan. Di antaranya pecahan Rp10 ribu dua lembar, pecahan Rp5 ribu lima lembar, pecahan Rp2 ribu 4 lembar, serta uang logam Rp1.000.“Itu sebagai barang bukti mereka melakukan judi,” kata polwan berjilbab ini.

Pada pemeriksaan, kelima pelaku mengakui telah bermain judi ceki. Menurut mereka, itu dilakukan hanya iseng. ”Meski iseng, kalau namanya judi tetap judi,” ujarnya.

Diduga mereka sering bermain judi ceki di berugak di dalam rumah milik salah satu nenek yang turut diamankan. Ketika hendak bermain mereka saling mengundang.

“Mereka ini tetanggaan, jarak rumah antara pemain yang satu dengan lainnya tidak terlalu jauh,” bebernya.

Nilai taruhannya juga tidak terlalu banyak. Sekali main nilai taruhannya antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Dari barang bukti dan pengakuan tersebut, mereka dijerat pasal 303 KUHP.

Namun, nanti akan dikomunikasikan apakah para nenek tersebut akan dibina atau tidak. ”Semua masih dalam proses pemeriksaan,” kata Meirika.

Baca Juga:  YAKIN TRANSFER AKAN SUKSES, PSG SIAPKAN JERSEY LIONEL MESSI

Berita Terkini

Haba Nanggroe