Satresnarkoba Polres Bener Meriah Amankan 1 Pria Penyalahguna Narkotika

“Terhadap tersangka, kami menerapkan pasal dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Robby.
Fs, warga Bener Meriah, diamankan petugas karena terlibat penyalahangunaan narkoba. Foto: Istimewa

Iklan Baris

Lensa Warga

REDELONG I ACEHHERALD.Com –  Wujud komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali mengamankan satu orang pria yang diduga  terlibat dalam penyalahguna narkoba jenis sabu, Sabtu (31/05/25), sekira pukul 21.00 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut, tim  mengamankan seorang pelaku yang berinisial FS (22), warga Desa Bener Kelipah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah.

Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, AKP Robby Afrizal, SH. MH., dalam keterangannya pada Minggu (01/06/25) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di tempat kejadian,” jelas Robby.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Robby, pihaknya menemukan barang bukti berupa, tiga paket plastik transparan bersegel merah berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto satu setengah gram, satu paket plastik kosong, satu alat takar terbuat dari pipet, 1 satu lembar kertas repas rokok, satu unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa pelat nomor, satu unit handphone merek Tecno Spark warna putih, satu kotak rokok kosong merek Sampoerna Mild.

Tersangka FS langsung dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan, guna pengujian lanjutan dan kasus ini akan didalami melalui gelar perkara.

“Terhadap tersangka, kami menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses penyidikan secara intensif,” terang Robby.

Baca Juga:  Novel dan 43 Eks Pegawai KPK Mulai Bekerja di Satgas Pencegahan Korupsi Polri, Ini Sasarannya

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan terus kami lakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi bersama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Robby.

Penulis: Robby

Kata Kunci (Tags):
kapolres bener meriah, kasat resnarkoba polres bm, narkotika jenis sabu, warga desa bener kelipah utara, kecamatan bener kelipah,

Berita Terkini

Haba Nanggroe