LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan MZ (25) seorang wiraswasta, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (4/2/2024) sekira pukul 00.43 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menyebutkan kronologis penangkapan.
Sebelumnya, sebut AKP Wijaya, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan sejak Jumat, 1 Maret 2024, setelah mendapat informasi tentang aktivitas tersangka sebagai kurir sabu lintas Sumatera.
Selanjutnya, ujar AKP Wijaya, Tim Opsnal Narkoba turun ke lokasi dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.035 gram sabu, sebuah Hp merek iPhone, dan sebuah sepeda motor Honda Scopy.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Yuswardi





















