Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 1.035 Gram Sabu

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MZ dan Barang Bukti. Foto dokumentasi Polres Lhokseumawe.

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan MZ (25) seorang wiraswasta, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (4/2/2024) sekira pukul 00.43 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Narkoba  AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menyebutkan kronologis penangkapan.

Sebelumnya, sebut AKP Wijaya, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan sejak Jumat, 1 Maret 2024, setelah mendapat informasi tentang aktivitas tersangka sebagai kurir sabu lintas Sumatera.

Selanjutnya, ujar AKP Wijaya, Tim Opsnal Narkoba turun ke lokasi dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.035 gram sabu, sebuah Hp merek iPhone, dan sebuah sepeda motor Honda Scopy.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Yuswardi

Baca Juga:  Usulan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Korlantas Polri: Banyak yang Gunakan Identitas Palsu
Kata Kunci (Tags):
kapolres lhokseumawe, tim opsnal sat resnarkoba, narkoba, kurir sabu,

Berita Terkini

Haba Nanggroe