Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Bereukah Dua Maling Barang Bekas

"Saat ini 2 tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Aceh Tengah, sedangkan VP yang saat ini buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah," ujar Deno Wahyudi, Selasa (15/4/25).

Iklan Baris

Lensa Warga

TAKENGON I ACEHHERALD.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan 2 orang Tersangka kasus Tindak Pidana pencurian.

Dua tersangka maling tersebut berinisial MI (20) dan MR (17), sementara 1 orang inisial VP melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .Kapolres Aceh Tengah, Akbp Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, S.E,M.Si, membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan dua Tersangka dalam kasus Tindak Pidana pencurian.

Menurut Kasat Reskrim, Pencurian itu terjadi di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Jumat (14/3) sekira pukul 23.30 Wib dan Minggu (16/3) sekira pukul 11.00 Wib.

Pencurian jumat (14/3) pukul 23.30 Wib. dilakukan tersangka MI dan MR, hasil curian barang bekas pertama berupa almanium, babet, batrai (Aki) mobil dan batrai (Aki) sepeda motor, tembaga, kuning, besi dan botol kaleng. Semua BB tersebut dijual tersangka pada SA dengan harga Rp. 500.000.

Selanjutnya, pada Minggu (16/3) pukul 11.00 Wib, tersangka kembali melakukan pencurian barang bekas, pencurian kedua ini di lakukan oleh tiga orang Yakni MI, MR dan VP dan hasil curian tersebut kembali dijual kepada SA senilaiRp 4 juta. Hasil penjualan tersebut MI dan VP mendapat bagian 2,5 juta rupiah dan MR mendapat bagian 1,5 juta rupiah.

Kasus pencurian tersebut terus di dalami oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.

“Saat ini 2 tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Aceh Tengah, sedangkan VP yang saat ini buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah,” ujar Deno Wahyudi, Selasa (15/4/25).

Baca Juga:  Pj Walikota Lhokseumawe Bertemu Pengurus Parpol, Ada Apa?
Kata Kunci (Tags):
kasat reskrim polres aceh tengah, iptu deno wahyudi, maling barang bekas, takengon

Berita Terkini

Haba Nanggroe