Sabu-sabu Sasar Seorang PNS Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD- Prihatin, itulah kalimat yang pantas kita utarakan dalam hal peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Lhokseumawe. Kasus terbaru menimpa salah seorang PNS di lingkungan Pemko Lhokseumawe. Laki-laki berinsial M (42) warga Kecamatan Banda Sakti, ditangkap dan disaku celananya ditemukan bungkusan plastik berwarna putih yang diduga sebagai bubuk sabu-sabu. Informasi dari pihak … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan bungkusan plastik yang berisikan sabu-sabu. Foto Ist

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD-

Prihatin, itulah kalimat yang pantas kita utarakan dalam hal peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Lhokseumawe. Kasus terbaru menimpa salah seorang PNS di lingkungan Pemko Lhokseumawe.

Laki-laki berinsial M (42) warga Kecamatan Banda Sakti, ditangkap dan disaku celananya ditemukan bungkusan plastik berwarna putih yang diduga sebagai bubuk sabu-sabu.

Informasi dari pihak kepolisian, PNS yang pernah bertugas di Dinas PU Lhokseumawe ini ditangkap pada Rabu (17/3/2021) malam di rumahnya, jalan Petua Ali, Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/3/2021) mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat. Berdasarkan inforamasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lokasi rumah tersangka guna memastikan informasi dimaksud.
Setelah sepekan dilakukan pemantauan, ujar Kapolres, diketahui bahwa M memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan. “Tersangka M ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Menurut AKBP Eko Hartanto, saat dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus paket sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu buah celana jeans, satu kotak rokok gudang garam dan satu unit Hp merek iPhone X warna merah.

“Barang ini disimpan di dalam saku celana jeans di dalam kontak rokok,” katanya.
Kepada petugas, tersangka M tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya.

Namun, dia mengakui selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021, sering menggunakan sabu-sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan.
Kini, M meringkuk dalam Rutan Mapolres Lhokseumawe, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga:  Rebut Senjata Polisi, Perusak ATM Bank Aceh Ditembak Polisi

Penulis : Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe